13 November 2012

Cara Membuat Passport (Wilayah Khusus I Jakarta Selatan)


Salah seorang kawanku mengajakku membuat paspor. Awalnya aku enggan karena tidak ada rencana untuk ke luar negeri dalam waktu dekat. Namun, setelah aku berfikir lagi, aku memiliki impian berkeliling dunia. Dan salah satu syarat agar impian itu terwujud ialah aku harus memiliki paspor. Bismillah, aku membuat buku kecil ini dengan penuh harap. Berharap suatu hari Tuhan mengizinkan aku melihat-lihat keindahan sisi lain bumi-Nya yang sangat luas ini. Amin..

Sehari sebelum berangkat ke kantor imigrasi, aku mencari tahu tentang tata cara pengurusan paspor terlebih dahulu di Google. Membaca pengalaman-pengalaman orang lain yang sudah pernah membuatnya secara mandiri (tidak melalui calo). Ternyata, cara membuat paspor saat ini sangatlah mudah dan harganya lebih terjangkau, Rp255.000,00. Mengingat kakakku dulu membuat paspor hingga habis 800ribu. Wow!

Aku menemukan cara online membuat paspor. Wah, aku sangat tertarik karena dengan sistem online ini, karena kita tidak perlu lagi mengantri panjang di kantor imigrasi. Hm.. karena aku mempunyai kisah trauma (?) tentang pengantrian dokumen di instansi pemerintah yang memakan waktu seharian penuh (baca: Mengurus SKCK di Polres) hiks! Maka, aku memutuskan untuk mengurus secara online terlebih dahulu. Setelah mengurus online, kita juga tetap diharuskan untuk ke kantor imigrasi untuk melakukan sesi wawancara dan foto. Dengan sistem online ini kita bisa menghemat waktu, biaya, dan tenaga juga! J

Berikut ini adalah tahapan pembuatan paspor secara online:
1.       Buka situs kantor imigrasi  http://www.imigrasi.go.id/ 
2.       Klik Pra-permohonan paspor
3.       Isi data diri secara lengkap (sesuai KTP), Pilih pembuatan paspor 48 hlm (yang 24 hlm paspor khusus TKI) klik next
4.       Upload scan dokumen-dokumen penting seperti akta, KK, dan KTP, oya jika ada surat pengantar/ keterangan dari kantor, juga perlu di scan.
5.       Pilih tanggal dan tempat dimana kita akan membuat paspor tersebut. Pastikan Anda tau dimana Anda akan mengurus paspor, kalo aku pilih wilayah khusus I Jakarta Selatan yang di Mampang Prapatan.
6.       Cetak/print bukti pendaftaran online tersebut untuk di bawa ke kantor imigrasi sesuai pada tanggal yang sudah kita tetapkan tersebut.
Aku memilih hari keesokan harinya. Dan menyiapkan dokumen-dokumen yang perlu dibawa ke kantor imigrasi.
Berikut ini yang harus dibawa ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor:
1.       Tanda bukti pendaftaran secara online
2.       Dokumen asli dan fotokopi KTP*
3.       Dokumen asli dan Kartu Keluarga (KK)*
4.       Dokumen asli dan fotokopi Akta Lahir/Ijazah*
5.       Surat pengantar dari kantor (jika ada-hal ini wajib jika pekerjaan di KTP anda adalah Karyawan) tapi, karena di KTP pekerjaanku masih mahasiswa, maka aku hanya perlu fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa*.
*Semua dokumen di fotokopi dalam ukuran kertas A4, untuk KTP dan KTM di fotokopi dalam kertas A4 tanpa dipotong, boleh bolak balik, boleh tidak.

Rabu, 31 Oktober 2012
Pada Rabu 31 Oktober 2012 jam 07.30 aku sudah tiba di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang berada di Mampang Prapatan untuk mengurus pembuatan paspor baruku. Aku datang pagi-pagi sekali karena aku sudah mendapat cerita dari mana-mana jika mengurus paspor itu sangat ngantri. Bahkan ada yang mengantri berjam-jam dan sempat berjalan-jalan terlebih dahulu untuk membunuh waktu. Benarkah sebegitunya? Hihi..
Sesampainya di sana masih cukup sepi, bahkan aku kira belum buka, setelah masuk kantor imigrasi tersebut ternyata di lantai 2 sudah banyak yang mengantri. Setelah mengambil nomor antrian khusus pengurusan online (nomor antrian online dan manual berbeda,jadi jika sampai sana mintalah nomor antrian secara online), aku mengisi formulir yang sebelumnya aku beli di koperasi imigrasi tersebut. Oya harga map khusus dan formulir nya Rp 5.000.

Loketnya baru buka pukul 08.00. Namun pengambilan nomor antrian sudah di buka, mungkin dari jam 07.00 pagi. Sistem antriannya sudah seperti di bank, jadi sangat tertib dan tempat duduk untuk menunggu juga disediakan cukup banyak. Persis seperti mengantri di bank (bukan di instansi pemerintahan lain, hehe). Ruangannya juga sejuk, full AC pula. Loket pelayanannya juga banyak. Wah, benar-benar pelayanan umum yang sudah sangat baik. J
Pada pukul 08.00, loket pelayanan pun di buka. Setelah menunggu sekitar 40 menit (aku mendapat nomor antrian 13) aku menyerahkan semua berkas-berkas yang diperlukan dan aku satukan dalam map khusus tadi ke penjaga loket. Penjaganya masih muda dan ramah. Hanya dicek sebentar kemudian aku ditanya oleh penjaga loket tersebut “mau wawancara & foto hari ini atau lain hari lain?” aku menjawab hari ini saja, karena biar sekalian (ga perlu bolak-balik lagi). Setelah itu, aku mengambil nomor antrian untuk melakukan pembayaran. Dan ternyata aku mendapat nomor antrian 99 (karcis antrian ini diberikan 2 lembar, yang satu untuk pembayaran satu lagi untuk foto dan wawancara). Saat ini nomor antrian masih 50-an. Waw, harus sabar nih! Sambil menunggu aku ditemani temanku yang juga mengurus paspor, namun dia via manual, bukan online, sehingga untuk melakukan wawancara dan foto harus kembali 3 hari lagi (menunggu data akan diinput terlebih dahulu oleh petugas). Untungnya dia mau menemaniku untuk mengurus sampai selesai.

Setelah menunggu sejam-an deh, akhirnya tiba giliranku untuk membayar administrasi. Aku bertanya dengan petugasnya, kali ini yang menjaga mbak-mbak, masih muda dan sangattt ramah.. petugas itu murah senyum. Sangat murah senyum. Setelah kutanya, “berapa mbak?” dia menjawab “Semuanya 260ribu”. Bukannya 255ribu yah? Oh.. ternyata buat sumbangan PMI. Alhamdulillah..

Sehabis itu, aku mengantri lagi untuk melakukan foto dan wawancara di ruang khusus. Kali ini lebih ngantrinya lebih singkat, karena yang proses foto dan wawancara ini cukup banyak petugas.
Setelah melakukan foto dan pengambilan sidik jari, aku melakukan wawancara. Ini pertanyaan yang diajukan oleh petugasnya.
“Tolong keluarkan dokumen aslinya mbak”
*aku menyerahkan dokumen asli*
“Mau kemana, dalam rangka apa, dan berapa lama?”
“Ke Singapur pak, liburan, 4 hari.”
“Hanya 4 hari?”
“Iya”
Wawancara selesai, setelah cek data-data dan membubuhkan tanda tangan, proses pembuatan pasporku selesai. Paspor dapat diambil setelah 4 hari jam kerja.
Jam 11 siang, proses pembuatan pasporku sudah selesai..
Cepat dan mudah bukan?

Hari Pengambilan Paspor
Aku dan kawanku sepakat untuk mengambil paspor di hari yang sama. Setelah memberikan kuitansi pembayaran, kami menunggu nama kami di panggil. Proses pengambilannya tidak lama. Setelah itu kami membeli sampul paspor di koperasi. Harganya Rp3.000.
Akhirnya paspor sudah di tangan, saatnya ngebolang tingkat internasional. Tuhan, kini aku sudah punya paspor, izinkan aku berkunjung ke rumah-Mu dan bumi-Mu yang lain ya.. Allahuma Amin..


Saran & Kesimpulan
1.       Jika ingin membuat paspor, sangat disarankan melalui online, prosesnya lebih cepat dan lebih efisien..
2.       Total pengeluaran pembuatan paspor:
Scan, internetan, ngeprint (warnet)       : Rp 10.000
Fotokopi                                             : Rp 2.000
Biaya pembuatan paspor (resmi)          : Rp 255.000
Map khusus                                         : Rp 5.000
PMI                                                    : Rp 5.000
Sampul Paspor                                    : Rp 3.000
Total                                                  : Rp 288.000
*Tidak termasuk biaya lain-lain (Transportasi dan makan) :p3.   Pelayanan di kantor imigrasi Jakarta Selatan sangat sangat memuaskan. RECOMMENDED!
Sekian cerita dariku tentang pembuatan paspor, semoga bermanfaat!