31 Juli 2012

Pembuatan Kartu Kuning / Pencari Kerja

Syarat melamar CPNS salah satunya adalah memiliki kartu kuning/ Kartu Pencari Kerja. bagi yang belum tahu, kartu kuning ini dibuat di Kecamatan setempat/ dimana tempat tinggal berada. 
Apa-apa saja yang harus dibawa saat pembuatan kartu kuning?
berikut aku share ya..
ini berlaku di Kecamatan Pasarminggu *tempat aku membuat kartu kuning* semoga bermanfaat!^^

1. Fotokopi KTP 1 lembar
2. Fotokopi Ijazah terakhir 1 lembar
3. Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar

Itu saja syaratnya, ga perlu pake surat pengantar RT/RW dulu kok.. lebih mudah daripada pembuatan SKCK :)
Prosesnya juga cepet kok, ya kira2 1 jam selesai, jangan lupa kalo kartukuningnya udah jadi, langsung di fotokopi dan di legalisir hari itu juga, biar ga bolak-balik ke kecamatan.. :)

Sekian tips singkat dariku, semoga bermanfaat :)

Baca Juga: Pembuatan SKCK dari Kepolisian

Tags: Bikin kartu kuning, syarat kartu kuning, persyaratan kartu kuning, pembuatan kartu kuning CPNS

Comments
1 Comments

1 komentar:

  1. terimakasih atas informasinya yang sangat berguna bagi para pencari kerja....

    BalasHapus

Write down your comment here / Tulis Komentar disini