27 Juli 2012

Pembuatan Surat Keterangan Baik dari Kepolisian (SKCK)


Pembuatan Surat Keterangan Baik dari Kepolisian (SKCK)
Oleh : Isna Hanifah

Pembukaan lowongan CPNS 2012 sudah mulai dibuka dibeberapa instansi pemerintah. Dan banyak persyaratan yang harus dilengkapi. Salah satunya adalah surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian yang disingkat SKCK.

Kebetualan, aku kemarin sudah selesai mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polres Jakarta Selatan. Prosesnya sangat lama karena lagi musim pembukaan CPNS. Seharusnya aku sudah menyiapkannya dari jauh hari dulu, sewaktu belum musim CPNS seperti sekarang. Namun, ya sudahlah.. tetep harus mengurus SKCK ini untuk melamar CPNS. Kemarin aku sampai TKP kira-kira jam 9 pagi, dan selesai pukul 6 sore. Hoaammm mana lagi puasa-puasa, ngantri puanjang, dan nunggu lamaaa banget. Tapi akhirnya lega karena ga perlu bolak-balik keesokan harinya. Yang penting S A B A R. EKSTRA SABAR malah.

Nah, bagi temen-temen yang mau ngurus SKCK juga, aku mau ngeshare nih, apa-apa aja yang dibutuhin buat ngurus surat keterangan berkelakuan baik ini:

  •        Fotokopi KTP 1 lembar
  •        Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  •     Surat pengantar dari RT/RW yang sudah disahkan dari kelurahan & kecamatan
  •     Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar (tapi kadang Cuma dipake 5 lembar)

Aku juga mau berbagi tips lain dalam mengurus SKCK ini dari pengalamanku kemarin (26 Juli 2012):

1.  Datanglah lebih pagi. Polres membuka loket pelayanan SKCK dari pukul 8 pagi sampai jam 6 sore, tapi pembagian formulirnya hanya sampai jam 12 siang, karena yang ngantri udah buanyak banget. Pembuatan SKCK ini tidak boleh diwakilkan alias harus ngambil sendiri :)
2.  Ambil formulir di loket. Petugas akan membagikan beberapa form yang harus diisi. Isilah dengan lengkap, jika ada yang tidak jelas, jangan ragu bertanya. Form yang diisi dengan tidak lengkap, petugas tidak akan memprosesnya, jadi pastikan form kamu sudah lengkap terisi.
3. Setelah mengisi formulir, jangan langsung diberikan pada petugas, karena harus melakukan proses “cap sidik jari”. Nah ini nih yang bikin lama juga, ngantri panjang banget dan harus nunggu hasil “rumus sidik jari” juga jadi untuk proses ini bisa memakan waktu 1,5 jam-an lah. Tergantung situasi dan kondisi ya dimasing-masing Polres.
4. Setelah hasil rumus sidik jari tersebut keluar segera satukan dengan berkas-berkas persyaratan yang harus dilengkapi lainnya seperti Fotokopi KTP, Fotokopi KK, Surat Pengantar yang disahkan kecamatan, dan pas foto ukuran 4x6.
5. Serahkan semua berkas persyaratan tersebut ke petugas, nanti petugas akan memproses SKCK nya. Durasi normal proses pembuatan SKCK ini 2 jam, tapi kemarin aku sampe 6 jam T_T banyak yang pulang dan kembali lagi keesokan harinya, tapi karena lokasi Polresnya jauh dari rumahku, aku memutuskan untuk menuntaskan dalam 1 hari.
6. Setelah SKCK tersebut jadi, maka nama kamu akan dipanggil oleh petugas melalui speaker, jangan sampai kelewat ya..
7. Setelah menerimanya, bayar administrasi 20ribu (yang ini tiap polres beda kali ya) dan fotokopi SKCK tersebut untuk dilegalisir.

Akhirnya, SKCK ku jadi juga... semoga ceritaku kali ini bermanfaat J


Ah.. aku mau nambahin lagi, kalo mau ke Polres Jakarta Selatan, tinggal naik kopaja 604 aja dari pasarminggu, turun di depannya pas ! ini rute dari rumahku ya, kalo dari daerah lain, aku ga tau ^_^V

Akhir kata, wassalam~

Sukses buat kita semua.

Tags: Syarat SKCK, Bikin SKCK, pembuatan SKCK CPNS, persyaratan CPNS, Polres Jakarta Selatan

Baca Juga: Pembuatan Kartu Kuning / Surat Pencari Kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Write down your comment here / Tulis Komentar disini