28 Mei 2010
Perpustakaan On-Line "Labs Lib"
25 Mei 2009
Gedung Layak Tapi Rapuh
Pihak sekolah menyatakan secara umum kondisi pagar di lantai dua tersebut dalam kondisi masih layak. Jadi ada kemungkinan penyebab patahnya pagar itu lantaran siswa kelewatan saat bercanda, saling dorong.
Apa iya hanya lantaran siswa bercanda, saling dorong, pagar sekolah patah? Sungguh dahsyat kekuatan anak seusia itu hingga sanggup menjebol pagar.
Bagi orang yang awam masalah teknis konstruksi sekalipun, akan berpikir bahwa dalam setiap pembangunan gedung pastilah memperhitungkan daya tahan tiap komponen yang digunakan. Begitu juga sekolah. Lebih-lebih sekolah bertingkat. Faktor utama yang dipertimbangkan, adalah keamanan agar siswa tidak jatuh.
Silakan pihak sekolah menyatakan ‘secara umum’ sekolah dalam kondisi bagus. Akan tetapi, pada komponen-komponen tertentu, apa benar kondisinya serupa? Justru menimbulkan pertanyaan besar, pada saat kondisi sekolah masih bagus, kenapa pagarnya begitu rapuh padahal hanya mendapat tekanan dari tubuh siswa sekolah dasar?
Artinya, bisa saja layak itu terlihat hanya dari fisik gedung di luar (secara umum). Namun, komponen kecil-kecil seperti atap, jendela, termasuk pagar, ternyata sangat jauh dari layak.
Harusnya kejadian ini mendapat perhatian serius pemerintah. Tak cuma dinas pendidikan, kepala daerah harus menangkap ini sebagai sebuah pertanda betapa memprihatinkannya kondisi bangunan sekolah di daerah ini.
Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan Kalsel pada 2003, dari 2.952 bangunan sekolah, jumlah ruangan kelas yang tidak layak mencapai 10.442 ruang. Rinciannya 4.403 ruangan rusak berat dan 6.039 ruangan rusak ringan.
Terakhir data Departemen Pendidikan Nasional pada 2008, kerusakan antara 20,1 persen hingga 30 persen sebanyak 4.451 ruang kelas terdapat di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.
Depdiknas memperkirakan, untuk renovasi satu ruang kelas rata-rata dibutuhkan dana sebesar Rp 50 juta. Bahkan, Depdiknas menargetkan 2009 tidak ada lagi sekolah rusak di Indonesia.
Kalsel kurang apa? Pemerintah daerah dengan bangganya sesumbar bahwa daerah ini kaya sumber daya alam. Sampai-sampai Pemerintah Pusat berani membuka sejumlah proyek industri besar berbasis sumber daya alam seperti bijih besi, semen, kelapa sawit, bubur kertas, di Kalsel.
Tetapi apa faktanya? Percepatan perbaikan gedung sekolah di daerah ini justru lebih banyak bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan yang diturunkan pusat. Semestinya dengan sumber daya alam yang (katanya) kaya, Kalsel tidak perlu menunggu dana pusat untuk perbaikan gedung sekolah.
Dengan sumber daya alam yang kaya, semestinya bisa menunjang peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan. Tetapi, itu tak juga bisa dirasakan rakyat Kalsel. Buktinya, untuk mengecap pendidikan tanpa harus bayar pun, belum kesampaikan. Bahkan, di daerah yang kaya tambang sendiri, itu belum sepenuhnya bisa terlaksana.
Bayangkan, andai siswa-siswa yang jatuh itu bernasib buruk, paling-paling komentar terbanyak adalah saling menyalahkan.
Sekali lagi, kita masih bisa mengucapkan kata “untung” ketika siswa SD yang jatuh dari lantai II sekolahnya itu hanya cedera. Namun, kita semua berharap, pemerintah tidak terlena dengan kata “untung” tersebut, hingga membiarkan gedung-gedung sekolah yang masih dalam keadaan rusak tetapi saja rusak. *
http://www.banjarmasinpost.co.id/read/artikel/11199
Ruang Kelas Hancur
Borneo Tribune, Pontianak
Sebanyak 3.820 ruang sekolah dasar di Kalimantan Barat, hancur dan rusak. Situasi itu terjadi di hampir setiap kabupaten dan kota di Kalbar. Dari total ruang kelas SD sebanyak 21.465, dan ruang kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 4.435 unit. Sebanyak 3.151 ruang kelas alami kerusakan sedang. Sebanyak 2.627 ruang kelas rusak ringan.Ini berita yang membuat banyak orang merasa miris. Tapi, juga bukan sesuatu yang baru, karena memang pembangunan gedung-gedung sekolah ini, sejak pelaksanaan Inpres zaman Orde Baru.
Proyek tersebut diperkenalkan melalui Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 1973, tentang Program Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar. Karenanya, sekolah yang didirikan juga dikenal sebagai SD Inpres.
Bisa dibayangkan, selama puluhan tahun sejak didirikan, tak ada pemeliharaan dan pembangunan ulang, tentu saja banyak dari bangunan yang sudah ada, tak terawat dan menjadi rusak.
Ini tentu sesuatu yang ironi. Bagaimana generasi sebuah bangsa bisa maju, kalau sarana pendidikannya tidak layak dan rusak. Terlebih, sebuah dinas atau institusi pendidikan yang menjadi institusi bagi para generasi penerus bangsa, tidak bisa mendapatkan sarana belajar yang layak.
Kerusakan juga terjadi pada ruang kelas tingkat SMP atau Madrasah Tsanawiyah. Jumlahnya mencapai ratusan kelas. Begitu juga untuk tingkat SMA atau Madrasah Aliyah. Ironisnya, berbagai bangunan megah dan mewah terus tumbuh, untuk menaungi berbagai gedung pemerintah yang mengurusi masalah pendidikan ini.
Inti dan jantung dari sebuah sistem pendidikan, ada pada berbagai fasilitas dan perlengkapan sekolah yang memadai. Bukan pada gedung departemen atau dinas yang megah.
Ini menunjukkan, masih rentannya sektor pendidikan, dilihat sebagai sesuatu yang harus ditingkatkan, dan menjadi prioritas bagi sebuah pembangunan suatu bangsa.
Itu baru bicara mengenai sarana dan prasarana. Belum mengenai suatu sistem atau manajemen yang harus diterapkan, dalam sistem pendidikan di tanah air ini. Semua masih serba semrawut dan ruwet.
Banyaknya guru honorer yang belum diangkat. Insentif yang kurang bagi guru yang di tempatkan di pedalaman. Sehingga mereka lari dari daerah tersebut. Syarat yang tak realistis dan diterapkan bagi para pendidik ini. Makin membuat sistem pendidikan carut marut.
Dengan naiknya angka anggaran bagi pendidikan, apakah bisa menjawab berbagai permasalahan yang seolah tak bisa diputus tersebut. Mari kita lihat, awasi dan perhatikan bersama.
Edisi cetak ada di Borneo Tribune 8 April 2009
http://muhlissuhaeri.blogspot.com/2009/04/ruang-kelas-hancur.html
Punya Gedung, tapi Masuk Siang
Saat nama sekolahnya disebut, salah seorang staf Dispendik Surabaya melontarkan kata-kata yang memerahkan telinga pria 44 tahun itu. ''Maaf, Anda tidak bisa menerima alat ini. Sekolah Anda masih nunut SD negeri,'' kata pegawai Dispendik itu sebagaimana ditirukan Hasanuddin.
Tentu, lontaran tersebut membuat Hasanuddin berang. Sebab, dia merasa sekolahnya tidak nunut di sekolah negeri. ''Masak harus saya tulis seratus surat agar semua orang tahu bahwa sekolah kami gedung sendiri,'' tegas pria tinggi besar tersebut kala itu.
Perdebatan memang mereda. Tapi, SMK Indo Baruna tetap gagal mendapatkan perangkat pembelajaran tersebut. Hasanuddin pun mengalah.
Dua bulan kemudian, sekolah kejuruan kelautan itu mendapatkan kiriman software tersebut dari Dispendik. ''Untung akhirnya dapat juga. Mungkin saja dinas menyadari bahwa kami tidak nunut. Kami justru yang punya gedung,'' ujarnya.
Ya, meski punya gedung sendiri, sampai saat ini, pandangan masyarakat telanjur melekat bahwa SMK Indo Baruna tetap sekolah nunut. Sekolah yang seragam siswanya mirip TNI Angkatan Laut tersebut dianggap nebeng di SDN Simokerto 8. Yang terjadi padahal sebaliknya. Versi Hasanuddin, pemilik gedung di Jl Simolawang Baru 59 itu adalah Yayasan Pendidikan Simokerto, pengelola SMK Indo Baruna. ''SDN Simokerto 8 itulah yang sebenarnya nunut,'' tegas alumnus Magister Manajemen STIE Mahardhika itu.
Di gedung tersebut, SDN Simokerto 8 menempati enam ruang kelas dan emperan kecil yang dimanfaatkan sebagai kantor guru. Jumlah siswanya 260 siswa anak, semua masuk pagi. Justru SMK Indo Baruna -yang baru berusia setahun- yang mengalah dan masuk siang. Ibaratnya, SMK tersebut tak bisa jadi tuan di rumah sendiri. ''Sebenarnya kami ingin siswa SMK masuk pagi. Tapi, mau bagaimana lagi? Buktinya, sekolah masih ditempati SD,'' ungkap Hasanuddin.
Akibatnya, pada tahun ajaran baru lalu, SMK Indo Baruna ditinggalkan calon siswa karena mereka menolak masuk siang. ''Ada juga dari Mojokerto yang menolak,'' ujarnya.
Silang sengkarut sekolah tersebut sebenarnya terjadi mulai 1950-an. Sejarah gedung tersebut bisa ditelusuri mulai 5 Februari 1954. Ketika itu, Wali Kota Moestadjab Soemowidigdo pernah meresmikan Yayasan Balai Taman Kanak-Kanak dan Gedung SD Simokerto. Lembaga itu merupakan yayasan pendidikan yang dikelola swasta.
Dalam sambutannya kala itu, wali kota begitu bangga bahwa ada yayasan swasta yang peduli terhadap pendidikan. ''Ketika itu, Wali Kota Moestadjab menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada pengurus yayasan karena mau membangun gedung sekolah,'' jelas Dedy Soetaman, ketua Yayasan Pendidikan Simokerto (nama baru Yayasan Balai TK dan Gedung SD Simokerto).
Yang jadi persoalan, gedung sekolah tersebut memang didirikan di atas tanah pemkot. Yayasan memiliki hak guna bangunan yang terus diperpanjang hingga kini. Yayasan juga menyodorkan bukti bahwa gedung sekolah itu milik mereka. Dasarnya adalah surat izin pemakaian tanah No 342/BTS/75. Mereka juga mengantongi izin mendirikan bangunan No 115/DPD/B/ 24-10-1951.
Pertengahan 1954, kata Dedy, yayasan ditempati dua SD sekaligus, yakni SDN Simokerto 8 dan SDN Simokerto 9. ''Kami menerima saat itu karena tahu kondisi pemerintah. Saat itu, sangat banyak sekolah yang belum punya gedung,'' ungkapnya.
Kondisi tersebut terus berlangsung dari tahun ke tahun. Sebagai imbalan, sekolah memberikan uang perawatan gedung Rp 15 ribu per bulan. ''Rasanya memang tidak imbang. Namun, saat itu kami terima saja untuk menolong,'' katanya. Belakangan, SDN Simokerto 9 dimerger dengan SDN lain di Jalan Simolawang.
Pemberian imbalan tersebut macet sekitar 1997. Pihak SD tak mau memberikan sumbangan. Beberapa kali yayasan masih berhasil merayu. Pengurus meminta sekolah untuk menuliskan pernyataan bahwa gedung sekolah yang selama ini ditempati berstatus pinjam. Awalnya masih ada teken dari Kasek, namun belakangan sudah tidak ada. ''Alasan Kasek hanya ditugaskan oleh Dispendik. Soal iuran, dia tidak mau cawe-cawe,'' ujarnya.
Terakhir, SDN Simokerto 8 mau memberikan kontribusi, meski angkanya tidak nyucuk . Maklum, dalam sebulan, SD yang bersangkutan hanya memberikan Rp 50 ribu. ''Jelas-jelas tidak imbang dengan biaya yang kami keluarkan,'' tegasnya.
Untuk merampungkan persoalan tersebut, pihak yayasan pernah berterus terang kepada Dispendik. Namun, jawaban yang muncul tetap saja tak memuaskan. ''Katanya mau ditindaklanjuti. Tapi, saya tunggu-tunggu, belum ada juga,'' kata pria 63 tahun tersebut.
Untuk menyambung hidup yayasan, tiap Sabtu dan Minggu, pengurus terpaksa menyewakan ruangan yang tak terpakai kepada STIE Mahardhika dan Universitas Tri Tunggal. Untuk sekali pertemuan, universitas tersebut memberikan uang sewa Rp 200 ribu. ''Ruang kelas kami juga diperbaiki. Lantainya sekarang sudah dikeramik,'' jelasnya.
Di bagian lain, Kasek SDN Simokerto 8 Sunarsih membantah pihaknya disebut nunut di lembaga swasta. Dia menegaskan, berdasar rapat Kasek di SMAN 16 akhir bulan lalu, Dispendik berharap tidak ada lagi sekolah swasta yang berdiri di atas bangunan sekolah negeri. ''Saya tidak nunut. Sekolah kami menempati gedung sendiri. Kami berdiri di atas tanah pemkot. Buktinya, sebagian bangunan gedung sekolah direhab pemkot,'' tegasnya.
Tentang kecilnya imbalan yang diberikan pihak sekolah negeri, Sunarsih mengaku bahwa dirinya memenuhi instruksi pemkot. ''Oleh asisten I, saya ini justru dilarang bayar,'' katanya.
Kasi Kurikulum dan Pembinaan Sekolah Dispendik Eko Prasetyaningsih mengungkapkan, sampai saat ini, Dispendik masih menugumpulkan data terkait dengan kepemilikan sekolah itu. ''Belum ada keputusan final tentang sekolah itu. Tapi, sementara masih diklaim oleh pemkot. Kami juga menginstruksikan agar sekolah tidak bayar imbalan kepada yayasan. Sekolah sementara bisa dipakai bersama-sama,'' jelasnya. (git/fat)
http://jawapos.co.id/metropolis/index.php?act=detail&nid=3372
Perlunya Laboratorium Agama di Sekolah Dasar
Pontianak,- Meningkatkan mutu pendidikan di Kota Pontianak terutama yang berkaitan dengan aspek agama dan budi pekerti, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Pontianak meminta Pemerintah Kota Pontianak untuk menyediakan laboratorium agama dan budi pekerti di setiap sekolah dasar di Kota Pontianak.
Ketua Fraksi PKS, Arif Joni Prasetyo mengatakan, mengingat keterbatasan anggaran, tahun 2006 Pemkot Pontianak bisa saja merealisasikanbya di beberapa sekolah. Pilot project laboratorium tersebut bisa diterapkan di SD tiap kecamatan, sehingga ada lima SD yang dijadikan proyek percontohan laboratorium tersebut. "Mengingat pendidikan harus melingkupi semua aspek pendidikan, maka perlu laboratorium budi pekerti dan agama. Hal tersebut bertujuan agar siswa dapat mengaplikasikan nilai-nilai yang menyangkut budi pekerti dan agama," ujarnya kepada Pontianak Post kemarin.
Hal tersebut juga sesuai dengan amanah UUD 1945 serta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Pontianak yang diterbitkan tahun 2004 lalu. Dalam perda tersebut, hal paling pokok dan pertama guna meningkatkan sumber daya manusia yakni peningkatan kualitas moral dan agama. "Kita sangat prihatin dengan merosotnya moral anak didik kita. Baru-baru ini seperti yang ditulis di media, anak SD teler. Belum lagi tindak kriminal lainnya," ujar Arif dengan nada prihatin.
Mubaligh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Dakwah Khairu Ummah Pontianak ini melanjutkan, untuk laboratorium agama, pemerintah bisa membangun mushola. Selain tempat ibadah, di mushola tersebut, anak didik yang beragama muslim bisa diberikan pendidikan lebih mengenai keagamaan. Sedangkan bagi agama non muslim, hal itu bisa disesuaikan dengan ajaran agamanya. Untuk laboratorium budi pekerti, lanjutnya, disediakan ruangan khusus dan disiapkan perangkat multimedia yang bisa memutar film mengenai nilai-nilai moral yang diberikan.
"Tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Pontianak bila untuk mewujudkan itu selalu terkendala alasan klasik, masalah dana. Pangkaslah biaya-biaya yang tidak bermanfaat seperti perawatan atau pembelian mobil dinas, perjalanan dinas dan biaya lainnya yang terkesan menghamburkan uang. Pendidikan, terutama SD sangat prihatin. Kini saatnya kita secara serius memperhatikan ini. demi membangun Kota Pontianak," tutur pria berjanggut ini. "SD merupakan tingkat pendidikan paling dasar dan penting. Budi pekerti dan agama harus disampaikan secara utuh pada tingkat pendidikan ini," tambahnya lagi.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi D DPRD Kota Pontianak, M Arig SAg menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak terkait seperti Dinas Pendidikan Kota Pontianak dan Komite Sekolah untuk membicarakan hal itu. "Mereka adalah mitra kami. Wacana ini mudah-mudahan bisa direalisasikan tahun depan,"ucapnya singkat. (zan)
< Meningkatkan mutu pendidikan di Kota Pontianak terutama yang berkaitan dengan aspek agama dan budi pekerti, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Pontianak meminta Pemerintah Kota Pontianak untuk menyediakan laboratorium agama dan budi pekerti di setiap sekolah dasar di Kota Pontianak.
Ketua Fraksi PKS, Arif Joni Prasetyo mengatakan, mengingat keterbatasan anggaran, tahun 2006 Pemkot Pontianak bisa saja merealisasikanbya di beberapa sekolah. Pilot project laboratorium tersebut bisa diterapkan di SD tiap kecamatan, sehingga ada lima SD yang dijadikan proyek percontohan laboratorium tersebut. "Mengingat pendidikan harus melingkupi semua aspek pendidikan, maka perlu laboratorium budi pekerti dan agama. Hal tersebut bertujuan agar siswa dapat mengaplikasikan nilai-nilai yang menyangkut budi pekerti dan agama," ujarnya kepada Pontianak Post kemarin.
Hal tersebut juga sesuai dengan amanah UUD 1945 serta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Pontianak yang diterbitkan tahun 2004 lalu. Dalam perda tersebut, hal paling pokok dan pertama guna meningkatkan sumber daya manusia yakni peningkatan kualitas moral dan agama. "Kita sangat prihatin dengan merosotnya moral anak didik kita. Baru-baru ini seperti yang ditulis di media, anak SD teler. Belum lagi tindak kriminal lainnya," ujar Arif dengan nada prihatin.
Mubaligh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Dakwah Khairu Ummah Pontianak ini melanjutkan, untuk laboratorium agama, pemerintah bisa membangun mushola. Selain tempat ibadah, di mushola tersebut, anak didik yang beragama muslim bisa diberikan pendidikan lebih mengenai keagamaan. Sedangkan bagi agama non muslim, hal itu bisa disesuaikan dengan ajaran agamanya. Untuk laboratorium budi pekerti, lanjutnya, disediakan ruangan khusus dan disiapkan perangkat multimedia yang bisa memutar film mengenai nilai-nilai moral yang diberikan.
"Tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Pontianak bila untuk mewujudkan itu selalu terkendala alasan klasik, masalah dana. Pangkaslah biaya-biaya yang tidak bermanfaat seperti perawatan atau pembelian mobil dinas, perjalanan dinas dan biaya lainnya yang terkesan menghamburkan uang. Pendidikan, terutama SD sangat prihatin. Kini saatnya kita secara serius memperhatikan ini. demi membangun Kota Pontianak," tutur pria berjanggut ini. "SD merupakan tingkat pendidikan paling dasar dan penting. Budi pekerti dan agama harus disampaikan secara utuh pada tingkat pendidikan ini," tambahnya lagi.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi D DPRD Kota Pontianak, M Arig SAg menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak terkait seperti Dinas Pendidikan Kota Pontianak dan Komite Sekolah untuk membicarakan hal itu. "Mereka adalah mitra kami. Wacana ini mudah-mudahan bisa direalisasikan tahun depan,"ucapnya singkat. (zan)
http://arsip.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Kota&id=90542
18 Mei 2009
PERENCANAAAN SARANA DAN PRASARANA PERSEKOLAHAN
A. Hakikat Perencanaan Sarana dan Prasarana Persekolahan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005), kata perencanaan berasal dari kata rencana yang mempunyai arti rancangan atau rangka dari sesuatu yang akan dilakukan atau dikerjakan pada masa yang akan datang. Menurut Terry (2005), perencanaan adalah menetapkan pekerjaan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang digariskan. Hal senada juga dikemukakan oleh Nana Sudjana (2002) bahwa perencanaan adalah proses yang sistematis dalam pengambilan keputusan tentang tindakan yang akan dilakukan pada waktu yang akan datang. Selanjutnya, oleh Dwiantara dan Sumarto (2004) dikemukakan bahwa perencanaan adalah merupakan kegiatan pemikiran, penelitian, perhitungan, dan perumusan tindakan-tindakan yang akan dilakukan di masa yang akan datang, baik berkaitan dengan kegiatan-kegiatan operasional dalam pengadaan, pengelolaan, penggunaan, pengorganisasian, maupun pengendalian sarana dan prasarana. Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya perencanaan merupakan suatu proses kegiatan untuk menggambarkan sebelumnya hal-hal yang akan dikerjakan kemudian dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini perencanaan yang dimaksud adalah merinci rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian perencanaan sarana dan prasarana persekolahan dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses perkiraan secara matang rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
B. Tujuan Perencanaan Sarana dan Prasarana Persekolahan
Pada dasarnya tujuan diadakannya perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan adalah: (1) Untuk menghindari terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak diinginkan, (2) Untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam pelaksanaannya. Salah rencana dan penentuan kebutuhan merupakan kekeliruan dalam menetapkan kebutuhan sarana dan prasarana yang kurang/tidak memandang kebutuhan ke depan, dan kurang cermat dalam menganalisis kebutuhan sesuai dengan dana yang tersedia dan tingkat kepentingan.
C. Manfaat Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan
Adapun manfaat yang dapat diperoleh dengan dilakukannya perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan, yaitu: (1) Dapat membantu dalam menentukan tujuan, (2) Meletakkan dasar-dasar dan menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan, (3) Menghilangkan ketidakpastian, dan (4) Dapat dijadikan sebagai suatu pedoman atau dasar untuk melakukan pengawasan, pengendalian dan bahkan juga penilaian agar nantinya kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
D. Unsur-Unsur yang Terlibat Dalam Perencanaan Sarana dan Prasarana Persekolahan
Agar maksud pemenuhan tuntutan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan yang sesuai dengan kebutuhan maka dalam kegiatan perencanaan perlu mengikut sertakan berbagai unsur atau pihak yang terkait di dalam pengembangan sarana dan prasarana sekolah. Tujuannya adalah agar unsur atau pihak yang terkait dapat memberikan masukan sesuai dengan bidang keahliannya. Dalam hal ini maka unsur-unsur yang perlu dilibatkan adalah : Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Kepala Tata Usaha dan Bendahara serta BP3 atau Komite Sekolah.
E. Persyaratan yang Harus Diperhatikan dalam Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan
Dalam perencanaan sarana dan prasaran pendidikan persekolahan, maka ada beberapa persyaratan-persyaratan yang harus diperhatikan sebagai berikut;
1. Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan harus dipandang sebagai bagian integral dari usaha peningkatan kualitas proses belajar mengajar.
2. Perencanaan harus jelas. Untuk hal tersebut maka kejelasan suatu rencana dapat dilihat pada:
a. Tujuan dan sasaran atau target yang harus dicapai serta ada penyusunan perkiraan biaya/harga keperluan pengadaan.
b. Jenis dan bentuk tindakan/kegiatan yang akan dilaksanakan
c. Petugas pelaksana, misalnya; guru. Karyawan, dan lainlain.
d. Bahan dan peralatan yang dibutuhkan.
e. Kapan dan di mana kegiatan dilaksanakan.
f. Harus diingat bahwa suatu perencanaan yang baik adalah yang realistis, artinya rencana tersebut dapat dilaksanakan..
3. Berdasarkan atas kesepakatan dan keputusan bersama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan.
4. Mengikuti pedoman (standar) jenis, kuantitas dan kualitas sesuai dengan skala prioritas.
5. Perencanaan pengadaan sesuai dengan plafond anggaran yang disediakan.
6. Mengikuti prosedur yang berlaku.
7. Mengikutsertakan unsur orang tua murid,
8. Fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan keadaan, perubahan situasi dan kondisi yang tidak disangka-sangka.
9. Dapat didasarkan pada jangka pendek (1 tahun), jangka menengah (4-5 tahun), jangka panjang (10 – 15 tahun).
F. Prosedur Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan.
Untuk perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
10. Identifikasi dan Menganalisis Kebutuhan Sekolah
Identifikasi adalah pencatatan dan pendaftaran secara tertib dan teratur terhadap seluruh kebutuhan sarana dan prasarana sekolah yang dapat menunjang kelancaran proses belajarar mengajar, baik untuk kebutuhan sekarang maupun yang akan datang. Hal-hal yang terkait dalam identifikas dan menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana di sekolah, di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Adanya kebutuhan sarana dan prasarana sesuai dengan perkembangan sekolah.
b. Adanya sarana dan prasarana yang rusak, dihapuskan, hilang atau sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga memerlukan penggantian.
c. Adanya kebutuhan sarana dan prasarana yang dirasakan pada jatah perorangan jika terjadi mutasi guru atau pegawai sehingga turut mempengaruhi kebutuhan sarana dan prasarana.
d. Adanya persedian sarana dan prasarana untuk tahun anggaran mendatang.
11. Inventarisasi Sarana dan Prasarana Yang Ada
Setelah identifikasi dan analisis kebutuhan dilakukan, selanjutnya diadakan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan dan pencatatan barang-barang milik sekolah ke dalam suatu daftar inventaris secara teratur menurut ketentuan yang belaku.
12. Mengadakan Seleksi
Dalam tahapan mengadakan seleksi, perencanaan sarana dan prasarana meliputi:
a. Menyusun konsep program
Prinsip dalam menyusun program:
1) Ada penanggung jawab yang memimpin pelaksanaan program
2) Ada kegiatan kongkrit yang dilakukan
3) Ada sasaran (target) terukur yang ingin dicapai
4) Ada batas waktu
5) Ada alokasi anggaran yang pasti untuk melaksanakan program.
b. Pendataan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendataan barang:
1) Jenis barang
2) Jumlah barang
3) Kondisi (kualitas) barang.
13. Sumber Anggaran/Dana
Pendanaan untuk pengadaan, pemeliharaan, penghapusan, dan lain-lain dibebankan dari APBN/APBD, dan bantuan dari BP3 atau Komite Sekolah. Adapun perencanaan anggaran dilaksanakan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Fungsi perencanaan penganggaran adalah untuk memutuskan rincian menurut standar yang berlaku terhadap jumlah dana yang telah ditetapkan sehingga dapat menghindari pemborosan.
G. Perencanaan Pengadaan Barang Bergerak dan Barang Tidak Bergerak
1. Perencanaan Pengadaan Barang Bergerak.
a. Barang habis pakai.
1) Menyusun daftar sarana sekolah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan rencana kegiatan sekolah tiap bulan.
2) Memperkirakan biaya untuk pengadaan barang tersebut setiap bulan.
3) Menyusun rencana pengadaan barang tersebut menjadi rencana triwulan, tengah tahunan, dan kemudian menjadi rencana tahunan.
b. Barang tidak habis dipakai.
1) Menganalisis dan menyusun keperluan sarana da prasaran sesuai dengan rencana kegiatan sekolah serta memperhatikan fasilitas yang masih ada dan yang masih dapat dipakai.
2) Memperkirakan biaya sarana dan prasarana yang direncanakan dengan memperhatikan standar yang telah ditentukan.
3) Menetapkan skala prioritas menurut dana yang tersedia, urgensi kebutuhan dan menyusun rencana pengadaan tahunan.
2. Perencanaan pengadaan barang tidak bergerak.
a. Tanah
1) Menyusun rencana pengadaan tanah berdasarkan analisis kebutuhsn bangunan yang akan didirikan serta lokasi yang ditentukan berdasarkan pemetaan sekolah.
2) Mengadakan survei tentang adanya fasilitas sekolah seperti: jalan, listrik, air, telepon, transportasi dan sebagainya.
3) Mengadakan survai harga tanah.
4) Menyusun rencana anggaran biaya bangunan.
b. Bangunan
1) Menyusun rencana bangunan yang akan didirikan berdasarkan analisis kebutuhan secara lengkap dan teliti.
2) Mengadakan survai terhadap tanah dimana bangunan akan didirikan, hal luasnya, kondisi, situasi, status, perizinan dan sebagainya.
3) Menyusun rencana konstruksi dan arsitektur bangunan sesuai pesanan.
4) Menyusun rencana anggaran biaya sesuai harga standar yang berlaku di daerah yang bersangkutan.
5) Menyusun pentahapan rencana anggaran biaya (RAB) yang disesuaikan dengan rencana pentahapan pelaksanaan secara teknis, serta memperkirakan anggaran yang akan disediakan setiap tahun, dengan memperhatikan skala prioritas yang telah ditetapkan berdasarkan kebijakan Dinas Pendidikan.
Sumber: http://modultotkepsek.fileave.com