12 Maret 2009

Memaksimalkan Peran Pengawas Pendidikan

PERATURAN Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan menjelaskan bahwa pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas pendidikan (pasal 39 ayat 1). Sedang untuk pendidikan non formal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan (pasal 40 ayat 1). Peran pengawas lebih jelas lagi setelah keluar peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.

Secara umum, pengawas harus memiliki kompetensi kepri-badian, kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian pengembangan dan kompetensi sosial.
Kompetensi kepribadian di antaranya memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan, kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya. Kemampuan supervisi manajerial di antaranya menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi, menyusun program kepengawasan, menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan, menyusun laporan, membina kepala sekolah dan guru dalam pengelolaan pendidikan berdasar manajemen peningkatan mutu serta mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya serta memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan.
Kompetensi supervisi akademik cakupannya cukup luas antara lain memahami konsep, prinsip dan teori dasar, kecenderungan perkembangan tiap mata pelajaran, membimbing guru baik perencanaan pembelajaran, pelaksanaan, mengelola media, pemilihan metode pembelajaran, serta memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pembelajaran. Kompetensi evaluasi pendidikan antara lain menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran, menilai kinerja kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan tugas, mengolah dan menganalisis hasil penilaian kinerja kepala sekolah dan guru serta membina dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan.
Kompetensi penelitian pengembangan di antaranya menguasai berbagai metode penelitian, menentukan masalah kepeng-awasan, menyusun proposal penelitian pendidikan, melaksanakan penelitian, menulis karya tulis ilmiah, menyusun panduan buku/modul dan memberikan bimbingan kepada guru dan kepala sekolah tentang penelitian tindakan kelas. Kompetensi sosial antara lain mampu bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait dalam rangka meningkatkan kualitas diri dan mutu pendidikan secara umum, aktif dalam asosiasi pengawas satuan pendidikan dsb.

Era Otonomi Daerah
Selama ini, ada kesan peng-awas sebagai polisi internal dunia pendidikan. Akibatnya banyak kepala sekolah dan guru yang ketakutan. Di era otonomi daerah, posisi pengawas berbeda dengan masa lalu. Saat ini tugas pokok pengawas adalah memotret kondisi pendidikan di wilayahnya serta mau membenahi dan membimbing satuan-satuan pendidikan yang memerlukan. Dari fakta ini, maka tidak aneh bila posisi pengawas sering mendapat label KKO (kanggo-kanggo ora).
Dalam rangka pemberdayaan peran pengawas, lahirlah surat edaran (SE) Mendiknas No 150/MPN/LK/2007 tentang fasilitas akademik pengawas dalam rangka akselerasi mutu pendidikan. SE Mendiknas ini ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota dalam rangka pemenuhan sarana akademik bagi pengawas pendidikan di wilayahnya. Idealnya pengawas pendidikan harus memiliki ruang kantor, ruang pertemuan, pusat sumber belajar, ruang pengolahan data, sarana komputer dan internet. Selain itu dalam rangka mendukung tugas di daerah terpencil pengawas sangat membutuhkan sarana transportasi.
Sarana dan prasarana akademik di atas, dalam rangka memperlancar tugas dan peningkatan kinerja serta untuk meningkatkan kredibilitas pengawas. Bila hal ini terpenuhi, pengawas akan bangga dengan jabatannya, lebih percaya diri dan dapat mendukung profesionalitas serta martabat pengawas tersebut. Unsur pengawas dalam aktivitas apa saja sebenarnya sangat penting. Karena belum dioptimalkan, maka seakan-akan pengawas pendidikan hanya sekadar pelengkap dan KKO tersebut.
Untuk memenuhi kebutuhan sarana akademik pengawas, pemerintah daerah (Pemda) dapat membangun gedung baru, memanfaatkan sarana yang telah ada, merevitalisasi gedung yang selama ini tidak dimanfaatkan dsb. Setiap pemda memiliki model dan strategi yang berbeda-beda dalam pemenuhan sarana tersebut. Kepedulian pemda sa-ngat dinanti oleh komunitas peng-awas pendidikan seantero negeri ini. Selama ini kadang ada orang begitu sinis pada jabatan pengawas ini, padahal setelah direnung secara mendalam pengawas itu memiliki beban moral yang tidak ringan tentang peningkatan mutu pendidikan di wilayahnya.
Akibat pemahaman yang belum jelas oleh pihak manapun tentang pengawas, maka jabatan ini sering disebut tempat penampungan dan seakan-akan hanya pelengkap sistem pendidikan di negeri ini. Kita tidak perlu prasangka buruk pada komunitas yang belum paham, yang jelas pengawas sangat membutuhkan sarana akademik dalam rangka peningkatan kinerjanya. Pengawas sangat perlu dioptimalkan dalam rangka ikut cawe-cawe meningkatkan mutu pendidikan yang terpuruk ini.
Perhatian yang serius dari pemerintah daerah sangat dinanti oleh pengawas dalam rangka ikut memotret dan sekaligus pembimbingan pelaksanaan pendidikan. Melalui pengoptimalan peran pengawas dalam bekerja diharapkan mutu pendidikan dapat meningkat dari posisi saat ini. Amiin! (*)

*Oleh :
Sri Eriyadi
Pengawas SMA Dinas Pendidikan Demak
Jalan Puspitasari II/F3,
Wijayakusuma, Demak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Write down your comment here / Tulis Komentar disini