Salah seorang
kawanku mengajakku membuat paspor. Awalnya aku enggan karena tidak ada rencana
untuk ke luar negeri dalam waktu dekat. Namun, setelah aku berfikir lagi, aku
memiliki impian berkeliling dunia. Dan salah satu syarat agar impian itu
terwujud ialah aku harus memiliki paspor. Bismillah, aku membuat buku kecil ini
dengan penuh harap. Berharap suatu hari Tuhan mengizinkan aku melihat-lihat
keindahan sisi lain bumi-Nya yang sangat luas ini. Amin..
Sehari sebelum
berangkat ke kantor imigrasi, aku mencari tahu tentang tata cara pengurusan
paspor terlebih dahulu di Google. Membaca pengalaman-pengalaman orang lain yang
sudah pernah membuatnya secara mandiri (tidak melalui calo). Ternyata, cara
membuat paspor saat ini sangatlah mudah dan harganya lebih terjangkau,
Rp255.000,00. Mengingat kakakku dulu membuat paspor hingga habis 800ribu. Wow!
Aku menemukan cara
online membuat paspor. Wah, aku sangat tertarik karena dengan sistem online
ini, karena kita tidak perlu lagi mengantri panjang di kantor imigrasi. Hm..
karena aku mempunyai kisah trauma (?) tentang pengantrian dokumen di instansi
pemerintah yang memakan waktu seharian penuh (baca: Mengurus SKCK di Polres)
hiks! Maka, aku memutuskan untuk mengurus secara online terlebih dahulu. Setelah
mengurus online, kita juga tetap diharuskan untuk ke kantor imigrasi untuk
melakukan sesi wawancara dan foto. Dengan sistem online ini kita bisa menghemat
waktu, biaya, dan tenaga juga! J
Berikut ini adalah
tahapan pembuatan paspor secara online:
1. Buka situs kantor imigrasi http://www.imigrasi.go.id/
2. Klik Pra-permohonan paspor
3. Isi data diri secara lengkap (sesuai KTP), Pilih pembuatan paspor 48 hlm (yang 24 hlm paspor khusus TKI) klik
next
4. Upload scan dokumen-dokumen penting seperti akta, KK, dan KTP, oya jika
ada surat pengantar/ keterangan dari kantor, juga perlu di scan.
5. Pilih tanggal dan tempat dimana kita akan membuat paspor tersebut. Pastikan Anda tau dimana Anda akan mengurus
paspor, kalo aku pilih wilayah khusus I Jakarta Selatan yang di Mampang
Prapatan.
6. Cetak/print bukti pendaftaran online tersebut untuk di bawa ke kantor
imigrasi sesuai pada tanggal yang sudah kita tetapkan tersebut.
Aku memilih hari
keesokan harinya. Dan menyiapkan dokumen-dokumen yang perlu dibawa ke kantor
imigrasi.
Berikut ini yang
harus dibawa ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor:
1. Tanda bukti pendaftaran secara online
2. Dokumen asli dan fotokopi KTP*
3. Dokumen asli dan Kartu Keluarga (KK)*
4. Dokumen asli dan fotokopi Akta Lahir/Ijazah*
5. Surat pengantar dari kantor (jika ada-hal ini wajib jika pekerjaan di
KTP anda adalah Karyawan) tapi, karena di KTP pekerjaanku masih mahasiswa, maka
aku hanya perlu fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa*.
*Semua
dokumen di fotokopi dalam ukuran kertas A4, untuk KTP dan KTM di fotokopi dalam
kertas A4 tanpa dipotong, boleh
bolak balik, boleh tidak.
Rabu, 31 Oktober
2012
Pada Rabu 31
Oktober 2012 jam 07.30 aku sudah tiba di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang
berada di Mampang Prapatan untuk mengurus pembuatan paspor baruku. Aku datang
pagi-pagi sekali karena aku sudah mendapat cerita dari mana-mana jika mengurus
paspor itu sangat ngantri. Bahkan ada yang mengantri berjam-jam dan sempat
berjalan-jalan terlebih dahulu untuk membunuh waktu. Benarkah sebegitunya?
Hihi..
Sesampainya di sana
masih cukup sepi, bahkan aku kira belum buka, setelah masuk kantor imigrasi
tersebut ternyata di lantai 2 sudah banyak yang mengantri. Setelah mengambil
nomor antrian khusus pengurusan online (nomor antrian online dan manual
berbeda,jadi jika sampai sana mintalah nomor antrian secara online), aku
mengisi formulir yang sebelumnya aku beli di koperasi imigrasi tersebut. Oya
harga map khusus dan formulir nya Rp 5.000.
Loketnya baru buka
pukul 08.00. Namun pengambilan nomor antrian sudah di buka, mungkin dari jam
07.00 pagi.
Sistem antriannya sudah seperti di bank, jadi sangat tertib dan tempat duduk
untuk menunggu juga disediakan cukup banyak. Persis seperti mengantri di bank
(bukan di instansi pemerintahan lain, hehe). Ruangannya juga sejuk, full AC
pula. Loket pelayanannya juga banyak. Wah, benar-benar pelayanan umum yang sudah
sangat baik. J
Pada pukul 08.00,
loket pelayanan pun di buka. Setelah menunggu sekitar 40 menit (aku mendapat
nomor antrian 13) aku menyerahkan semua berkas-berkas yang diperlukan dan aku
satukan dalam map khusus tadi ke penjaga loket. Penjaganya masih muda dan
ramah. Hanya dicek sebentar kemudian aku ditanya oleh penjaga loket tersebut
“mau wawancara & foto hari ini atau lain hari lain?” aku menjawab hari ini
saja, karena biar sekalian (ga perlu bolak-balik lagi). Setelah itu, aku
mengambil nomor antrian untuk melakukan pembayaran. Dan ternyata aku mendapat
nomor antrian 99 (karcis antrian ini diberikan 2 lembar, yang satu untuk
pembayaran satu lagi untuk foto dan wawancara). Saat ini nomor antrian masih
50-an. Waw, harus sabar nih! Sambil menunggu aku ditemani temanku yang juga
mengurus paspor, namun dia via manual, bukan online, sehingga untuk melakukan
wawancara dan foto harus kembali 3 hari lagi (menunggu data akan diinput
terlebih dahulu oleh petugas). Untungnya dia mau menemaniku untuk mengurus
sampai selesai.
Setelah menunggu
sejam-an deh, akhirnya tiba giliranku untuk membayar administrasi. Aku bertanya
dengan petugasnya, kali ini yang menjaga mbak-mbak, masih muda dan sangattt
ramah.. petugas itu murah senyum. Sangat murah senyum. Setelah kutanya, “berapa
mbak?” dia menjawab “Semuanya 260ribu”. Bukannya 255ribu yah? Oh.. ternyata
buat sumbangan PMI. Alhamdulillah..
Sehabis itu, aku
mengantri lagi untuk melakukan foto dan wawancara di ruang khusus. Kali ini
lebih ngantrinya lebih singkat, karena yang proses foto dan wawancara ini cukup
banyak petugas.
Setelah melakukan
foto dan pengambilan sidik jari, aku melakukan wawancara. Ini pertanyaan yang
diajukan oleh petugasnya.
“Tolong keluarkan
dokumen aslinya mbak”
*aku menyerahkan
dokumen asli*
“Mau kemana, dalam
rangka apa, dan berapa lama?”
“Ke Singapur pak,
liburan, 4 hari.”
“Hanya 4 hari?”
“Iya”
Wawancara selesai, setelah cek data-data dan
membubuhkan tanda tangan, proses pembuatan pasporku selesai. Paspor dapat
diambil setelah 4 hari jam kerja.
Jam 11 siang, proses pembuatan pasporku sudah selesai..
Cepat dan mudah
bukan?
Hari Pengambilan Paspor
Aku dan kawanku
sepakat untuk mengambil paspor di hari yang sama. Setelah memberikan kuitansi pembayaran, kami
menunggu nama kami di panggil. Proses pengambilannya tidak lama. Setelah itu
kami membeli sampul paspor di koperasi. Harganya Rp3.000.
Akhirnya paspor
sudah di tangan, saatnya ngebolang tingkat internasional. Tuhan, kini aku sudah
punya paspor, izinkan aku berkunjung ke rumah-Mu dan bumi-Mu yang lain ya..
Allahuma Amin..
Saran &
Kesimpulan
1. Jika ingin membuat paspor, sangat disarankan melalui online, prosesnya
lebih cepat dan lebih efisien..
2. Total pengeluaran pembuatan paspor:
Scan,
internetan, ngeprint (warnet) : Rp 10.000
Fotokopi : Rp 2.000
Biaya
pembuatan paspor (resmi) : Rp 255.000
Map
khusus : Rp 5.000
PMI : Rp 5.000
Sampul
Paspor : Rp 3.000
Total : Rp 288.000
*Tidak
termasuk biaya lain-lain (Transportasi dan makan) :p3. Pelayanan
di kantor imigrasi Jakarta Selatan sangat sangat memuaskan. RECOMMENDED!
Sekian cerita
dariku tentang pembuatan paspor, semoga bermanfaat!