LATAR BELAKANG
Kenyataan yang terjadi di indonesia, penyediaan sumber-sumber pendidikan khususnya anggaran pendidikan, masih mengalami hambatan. Alokasi dana pendidikan di Indonesia termasuk rendah dibandingkan dengan Negara lain di Asia Tenggara Anggaran pendidikan selama ini hanya dialokasikan dibawah 10% dari APBN, padahal dalam ayat 31 ayat 4 UUD 1945, secara jelas pemerintah mempunyai suatu kewajiban konstitusi untuk memprioritaskan anggaran pendidikan yang 20% dari APBN dan APBD itu untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara pendidikan.
Pasal 46 Undang-Undang No.20 Tahun 2003, menyatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat .
Terhadap pencapaian Human Development Index (HDI) yang dikeluarkan UNDP, menunjukan bahwa pembiayaan pendidikan disuatu Negara terbukti memberikan pengaruh sangat positif dan signifikan terhadap kinerja pendidikan nasional .Dampak rendahnya anggaran pendidikan di Indonesia adalah tidak meratanya kesempatan belajar bagi anak-anak Indonesia, khususnya anak-anak dari keluarga miskin dan kurang mampu.
PERMASALAHAN
Dalam perspektif politik, sebelum berlakunya UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, sistem pendidikan nasional men gacu pada UU
No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana pendanaan
tidak diatur secara khusus. Namun, dalam UU No. 20 tahun 2003,Pendanaan
Pendidikan sudah diatur secara khusus dalam Bab XIII,
substansinya antara lain:
• Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.
• Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan,kecukupan, dan keberlanjutan.
• Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsi keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Bagan 1: Perspektif Manajemen Keuangan Pendidikan (Sekolah)
Pengalokasian dana pendidikan
Permasalahan yang dihadapi dunia pendidikan Indonesia adalah pemerataan, mutu, relevansi, efektivitas manajemen, dan manajemen pendidikan yang semuanya terkendala pada penggunaan anggaran / biaya yang dikeluarkan dan yang dilaksanakan setengah sentralistik dan setengah otonomi , dipandang kurang mendorong terjadinya demokratisasi pengelolaan pendidikan, terutama dalam kebutuhan pembiayaan pendidikan di daerah, sekolah, peserta didik dan pengelola pendidikan. Rendahnya biaya / anggaran pendidikan mempengaruhi profesionalitas guru, penyedia infrastruktur pendidikan, serta kemampuan daya saing SDM di tingkat global.
SASARAN
Kebutuhan dana untuk kegiatan operasional secara rutin dan pengembangan program pendidikan secara berkelanjutan sangat dirasakan setiap pengelola lembaga pendidikan. semakin banyak kegiatan yang dilakukan maka semakin banyak dana yang dibutuhkan. Untuk itu kreativitas setiap pengelola pendidikan dalam menggali dana dari berbagai sumber akan sangat membantu kelancaran pelaksanaan program pendidikan baik rutin maupun pengembangan di lembaga yang bersangkutan.
Tujuan Manajemen Keuangan Pendidikan
• Dalam perspektif administrasi publik, tujuan manajemen keuangan pendidikan adalahmembantu pengelolaan sumber keuangan organisasi pendidikan serta menciptakan mekanisme pengendalian yang tepat, bagi pengambilan keputusan keuangan yang dalam pencapaian tujuan organisasi pendidikan yang transparan, akuntabel danefektif.
• Pengendalian yang baik terhadap administrasi manajemen keuangan pendidikan akan memberikan pertanggungjawaban sosial yang baik kepada berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholder)
Untuk itu, dibutuhkan informasi tentang sumber-sumber pembiayaan pendidikan agar biaya yang ada dapat digunakan secara efisien dan efektif dalam pengelolaan biaya pendidikan di Indonesia.
I. Sumber-Sumber Biaya Pendidikan
Sumber pembiayaan merupakan ketersedian sejumlah uang atau barang dan jasa yang dinyatakan dalam bentuk uang bagi penyelenggara pendidikan.
Sumber-sumber pembiayaan pendidikan (penerimaan):
1. Sumber Dari Pemerintah Pusat Dan Daerah
Berupa APBN dan APBD melalui DAU dan DAK, Dana BOS dan BlockGrant.
Sumber-sumber pendapatan dana:
a. Sumber daya alam
Eksplorasi/ tambang emas, minyak, gas, batu bara, hasil hutan, hasil kelautan,dll.
b. Hasil industry/ perusahaan
BUMN, BUMD, industry pariwisata,dll.
c. Pajak
Pajak bumi dan bangunan, kekayaan, penghasilan perorangan, pendapatan penjualan, kendaraan bermotor, dll.
2. Sumber Dari Masyarakat
a. Masyarakat peduli pendidikan, Berupa sumbangan dari perorangan, lembaga, kelompok pengusaha, penyandang modal, dll
b. Orang tua peserta didik
Berupa SPP, iuran komite dan biaya pengembangan peserta didik secara pribadi.
3. Sumber-Sumber Lain
a. Bantuan luar negeri
Pinjaman (loan/kredit), pemberian grant/hibah dari UNESCO, UNICEF, BANK DUNIA, Swisscontact Fundation, Foundation lainnya)
b. Bantuan dalam negeri
Berbentuk Yayasan dan swadana
Yayasan dana bakti social(ASTRA), yayasan lainya
Sumber pembiayaan pendidikan yang melimpah tidak menjadi jaminan bagi peningkatan mutu, jika tidak direncanakan, salah sasaran, salah pengelolaan, tidak ada pengawasan, akuntabilitas rendah, sanksi yang tidak tegas yang diberikan bagi penyeleweng, sehingga tidak ada efek jera dan moral yang rendah, dan alas an lainnya dalam pengelolaan biaya pendidikan.
II. Efisiensi dan efektivitas pembiayaan pendidikan
Konsep efisiensi selalu dikaitkan dengan efektivitas. Efektivitas merupakan bagian dari konsep efisiensi karena tingkat efektivitas berkaitan erat dengan pencapaian tujuan relative terhadap harganya.
Dalam dunia pendidikan, maka suatu pendidikan yang efisien dan efektif cenderung ditandai dengan pola penyebaran dan pendayagunaan sumber-sumber pendidikan yang sudah ditata secara efisien dengan pengelolaan yang efektif. Program pendidikan yang efektif dan efisien adalah mampu menciptakan keseimbangan antara penyediaan dan kebutuhan akan sumber-sumber pendidikan tercapai tujuan yang tidak mengalami hambatan.
1. EFEKTIVITAS
Efektif adalah pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner(2004) mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi. Effektifness “characterized by qualitative outcomes”. Manajemen pembiayaan dikatakan memenuhi prinsip efektif apabila kegiatan yang dilakukan dapat mengatur biaya aktivitas dalam rangka memcapai tujuan kualitatif outcomes sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
Efektivitas biaya adalah kemampuan mencapai sasaran dan target sesuai dengan yang direncanakan. Efektivitas biaya suatu kegiatan yang menurut pasar yang berlaku dapat menyelesaikan program sesuai rencana.
Prinsip-prinsip untuk menilai efektivitas adalah:
a. Menilai efektivitas yang berkaitan dengan problem tujuan dan alat untuk memproses input menjadi output.
b. System yang dibandingkan harus sama/ homogeny. Missal tingkat pendidikan, kecakapan, social ekonomi,dll.
c. Mempertimbangkan semua output. Missal jumlah siswa lulus dan kualitas kelulusan.
d. Korelasi diharapkan bersifat kualitas, hubungan antara alat proses dan output harus berkualitas.
2. EFISIENSI
Efisiensi adalah kemampuan menggunakan biaya dengan baik dan tepat. Pembiayaan dikatakan efisien manakala pencapaian sasaran atau target diperoleh dengan pengorbanan yang lebih kecil atau dengan biaya yang minimum.
Efisiensi berkaitan dengan kuantitas hasil suatu kegiatan. Efficiency “characterized by quantitif uotputs” . Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan kuadran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya, perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal:
a. Dilihat Dari Segi Penggunaan Waktu, Tenaga, Dan Biaya.
Kegiatan ini dapat dikatan efisien kalau penggunaan waktu, tenaga,dan biaya sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yang ditetapkan.
Pada gambar diatas menunjukan penggunaan daya C dan hasil D yang paling efisien, sedangkan penggunaan daya A dan hasil D menunjukan paling tidak efisien.
b. Dilihat Dari Segi Hasil
Kegiatan dapat dikayakan efisien kalau dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya baik kuantitas maupun kualitasnya.
Hasil terkecil
Penggunaan
waktu, tenaga dan Hasil sedang
biaya
Pada gambar diatas menunjukan penggunaan waktu, tenaga dan biaya A dan hasil B paling tidak efisien, sedangkan penggunaan waktu,tenaga dan biaya A dan hasil D paling efisien.
Tingkat efisiensi dan efektivitas yang tinggi memungkinkan terselenggaranya pelayanan masyarakat secara memuaskan dengan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab
Model Pembiayaan Pendidikan
1. Model Dana Bantuan Murni (Flat Grant Model)
Merupakan uang bantuan negara yang dibagikan pada sekolah di daerah tanpa memperhitungkan pertimbangan kemampuan pembayaran pajak daerah setempat, yang didasarkan pada jumlah siswa yang harus dididik.
2. Model Landasan Perencanaan (Foundation Plan Model)
Negara tanpa mempertimbangkan kekayaan & pajak daerah memberikan dana kepada daerah yang miskin lebih banyak untuk setiap siswanya dibandingkan dengan daerah yang makmur. Tujuannya adalah untuk menjaga sekolah dari kehancuran lebih parah (pada daerah yang miskin).
3. Model Perencanaan Pokok Jaminan Pajak (Guaranted Tax Base Plan)
Model ini dibatasi dengan menentukan penafsiran penilaian per siswa yang menjadi jaminan negara diperuntukkan bagi wilayah sekolah setempat. Bantuan negara menjadi berbeda antara apa yang diterima daerah per siswa dengan jaminan negara per siswa. Pembagian presentasenya sangat tinggi di sekolah distrik yang miskin, dan rendah di sekolah distrik yang kaya / sejahtera.
4. Model Persamaan Persentase (Persentage Equalizing Model)
Model ini dikembangkan tahun 1920-an, lebih banyak memberikan sumbangan yang dibutuhkan pada tiap murid & guru ke daerah-daerah yang kurang makmur.
Dalam program yang sama, jumlah pembayaran yang disetujui dihitung bagi setiap siswa, tiap guru, atau bagian lain yang di butuhkan.
Jumlah yang diperlukan berubah-ubah tiap bagian sesuai keperluan.
5. Model Perencanaan Persamaan Kemampuan (Power Equalizing Plan)
Model ini menghendaki distrik yang kaya membayar pajak sekolah yang dikumpulkan kembali ke negara. Selanjutnya negara menggunakan uang dari sekolah distrik yang kaya itu untuk meningkatkan bantuan sekolah pada distrik yang lebih miskin.
6. Model Pendanaan Negara Sepenuhnya (Full State Funding Model)
Model ini merupakan rencana yang dirancang untuk mengeliminir perbedaan local dalam hal pembelanjaan dan perpajakan. Pendanaan sekolah akan dikumpulkan ditingkat negara dan diberikan ke sekolah distrik dengan dasar yang sama. Asas keadilan tentang perlakuan terhadap siswa dan pembayar pajak, serta pembiayaan pendidikan berdasarkan tingkat kekayaan yang dimiliki. Untuk menghindari banyaknya anak pada masyarakat miskin meninggalkan pendidikan sehingga muncul masalah pengangguran dan kesejahteraan bagi generasi penerusnya.
7. Model Sumber Pembiayaan (The Resources Cost Model)
Model ini dikembangkan Hambers dan Parrish yang menyediakan suatu proses penentuan pembiayaan pendidikan yang mencerminkan kebutuhan berbeda dari kondisi ekonomi di setiap daerah. Model ini menurut Sergivanni tidak bersangkutan dengan pendapatan pajak maupun kekayaan suatu daerah.
8. Model Surat Bukti / Penerimaan (Models of Choice and Voucher Plans)
Model ini memberikan dana untuk pendidikan langsung kepada individu atau institusi rumah tangga berdasarkan permintaan pendidikan. Mereka diberikan surat bukti penerimaan dana untuk bersekolah melalui sistem voucher yang mencerminkan subsidi langsung kepada pihak yang membutuhkan yaitu murid.
9. Model Rencana Bobot Siswa (Weight Student Plan)
Adalah model yang mempertimbangkan siswa-siswa berdasarkan proporsinya. Contoh siswa yang cacat, siswa program kejuruan atau siswa yang pandai dua bahasa.
10. Model Berdasarkan Pengalaman (Historic Funding)
Model ini sering disebut Incrementalism, dimana biaya yang diterima satu sekolah mengacu pada penerimaan tahun yang lalu, dengan hanya penyesuaian.
11. Model Berdasarkan Usulan (Bidding Model)
Model ini sekolah mengajukan usulan pada sumber dana dengan berbagai acuan, kemudian sumber dana meneliti usulan yang masuk, dan menyesuaikan dengan criteria.
12. Model Berdasarkan Kebijaksanaan (Descretion Model)
Model ini penyandang dana melakukan studi terlebih dahulu untuk mengetahui komponen-komponen apa yang perlu dibantuberdasarkan prioritas pada suatu tempat dari hasil eksplorasinya.]
MODEL PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Dalam perkembangan perencanaan dan penggunaan pembiayaan pendidikan dikenal model :
Ø Model Sentralistik
Model ini menggunakan dua program yaitu pembangunan dan rutin
Ø Model Desentralisasi
Perencanaan pembiayaan dilakukan ditingkat pusat dan daerah.
BENTUK-BENTUK DANA PUSAT DAN DAERAH
Ø Dana alokasi umum bersifat Blok Grant untuk mengatasi masalah ketimpang horizontal
Ø Dana bagi hasil dana pertimbangan untuk mengetasi masalah ketimpangan vertical
Ø Dana alokasi khusus sifatnya khusus atau Spesific Grant untuk memenuhi biaya khusus
Ø Dana kontijensi adalah dana bantuan bagi daerah yang kekurangan anggaran dari DAU dan bagi hasil.
Ø Dana Dekonsentrasi dan lintas daerah
DIAGRAM MEKANISME PENGATURAN TUGAS
- PUSAT
1. Penentuan standart pembiayaan minimal untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan, standar ini memperhitungkan bantuan pendidikan untuk masyarakat yang tidak mampu mendukung pembiayaan pendidikan anak-anaknya.
2. Penentuan aturan standar dalam penggunaan biaya, tata cara menhindari pemborosan, penipuan, penyalahgunaan dan aturan hukum yang jelas pada pelanggaranpenggunaan biaya pendidikan.
3. Penetuan pembiayaan per unit siswa, dengan memperhatikan keadilan, kesamaan kesempatan dan kesulitan daerah.
4. Tidak mengelola biaya untuk kebutuhan kegiatan pendidikan daerah/sekolah.
5. Semua biaya pendidikan alokasi daerah langsung diserahkan pada daerah.
6. Semua biaya pendidikan alokasi sekolah langsung diserahkan pada sekolah.
- PROVINSI
Ø Menyediakan dana pendidikan untuk menunjang Kabupaten/Kota yang kurang mampu.
Ø Mengembangkan biaya satuan untuk tiap Kabupaten/Kota
- KABUPATEN/KOTA
Ø Pengalokasian biaya pendidikan untuk setiap unit pelaksana teknis sesuai aturan biaya satuan.
Ø Tidak mencampuri pengelolaan biaya pendidikan untuk unit pelaksana teknis namun diserahkan pada unit yang bersangkutan.
Ø Menjamin pengalokasian anggaran tepat waktu dan tepat sasaran.
Ø Mengawasi penggunaan biaya sesuai kebutuhan.
Ø Mengenakan sangsi tegas pada pelanggaran penggunaan biaya pendidikan.
Ø Menyediakan dana dalam bentuk hadiah bagi sekolah yang berhasil meningkatkan prestasi siswanya.
- SEKOLAH
Ø Mengelola biaya sesuai dengan petunjuk
Ø Membuat pertanggung jawaban penggunaan biaya.
BIAYA PENDIDIKAN
Biaya pendidikan adalah nilai ekonomi (dalam bentuk uang) dari Input atau sumber-sumber pendidikan tertentu yang digunakan untuk pembelajaran guna menghasilkan output pendidikan dari suatu program pendidikan tingkat tertentu.
Pada tataran konsep pembiayaan secara umum, biaya dapat berupa pengeluaran sejumlah uang tertentu atau pengorbanan tertentu yang bukan berbentuk uang namun dapat dinilai dengan uang.
Faktor-faktor yang perlu dipahami dalam pembiayaan
1. Pengeluaran
2. Pengorbanan
3. Dinilai dengan uang
4. Harga pasar
Biaya dilihat dari beberapa sudut pandang
Ø Dilihat dari obyek
Biaya dilihat dalam obyek pendidikan tertentu misalnya biaya penyelenggaraan pendidikan tingkat SD, SMP, SMA, atau PT Dalam cakupan kecil misalnya biaya pembelajaran gaji karyawan atau perlengkapan pada satu jenjang pendidikan tertentu.
Ø Dilihat dari organisasi, biaya yang dikeluarkan suatu unit organisasi tertentu misalnya biaya yang dikelarkan oleh Diknas
Ø Biaya dilihat dari asalnya, misalnya dari dalam negeri atau luar negeri.
STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
• Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
• Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
• Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
KESIMPULAN
Masalah pembiayaan harus di pecahan secara bersama, jika ingin mendapatkan peluang yang maksimal bagi semua penyelenggara pendidikan agar dapat berkembang. Pembiayaan mandiri merupakan cara pemecahan yang sangat hakiki bagi penyelenggara pendidikan yang benar-benar ingin berkembang dan keluar dari masalah pembiayaan.
Jika berkaitan dengan masalah pendanaan, maka sebaiknya menggunakan system manajemen terbuka agar semua keadaan lembaga pendidikan baik buruk bisa diketahui dengan cepat dan dapat dicari solusi terbaik.
SUMBER: http://fihamadah.blog.com/2009/04/19/sumber-keuangan-sekolah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Write down your comment here / Tulis Komentar disini