A. Hakikat Pengadaan Sarana dan Prasarana Persekolahan
Pengadaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyediakan
semua jenis sarana dan prasarana pendidikan persekolahan yang
sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Dalam konteks persekolahan, pengadaan merupakan
segala kegiatan yang dilakukan dengan cara menyediakan semua
keperluan barang atau jasa berdasarkan hasil perencanaan dengan
maksud untuk menunjang kegiatan pembelajaran agar berjalan
secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Pengadaan sarana dan prasarana merupakan fungsi operasional
pertama dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan
persekolahan. Fungsi ini pada hakikatnya merupakan serangkaian
kegiatan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan
persekolahan sesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis
dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga dan
sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
B. Cara-cara Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Ada beberapa alternatif cara dalam pengadaan sarana dan
prasarana pendidikan persekolahan. Beberapa alternatif cara
pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan tersebut
adalah sebagai berikut.
1. Pembelian
Pembelian adalah merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana
dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan sekolah
membayar sejumlah uang tertentu kepada penjual atau supplier untuk
mendapatkan sejumlah sarana dan prasarana sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak. Pembelian dilakukan apabila
anggarannya tersedia, seperti pembelian meja, kursi, bangku, lemari,
papan tulis, wirelles, dan sebagainya. Pengadaan sarana dan
prasarana dengan cara pembelian ini merupakan salah satu cara
yang dominan dilakukan sekolah dewasa ini.
2. Pembuatan Sendiri
Pembuatan sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan
sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan
membuat sendiri yang biasanya dilakukan oleh guru, siswa, atau
pegawai. Pemilihan cara ini harus mempertimbangkan tingkat
efektifitas dan efesiensinya apabila dibandingkan dengan cara
pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang lain. Pembuatan
sendiri biasanya dilakukan terhadap sarana dan prasarana pendidikan
yang sifatnya sederhana dan murah, misalnya alat-alat peraga yang
dibuat oleh guru atau murid.
3. Penerimaan Hibah atau Bantuan
Penerimaan hibah atau bantuan yaitu merupakan cara
pemenuhan sarana dan prasaran pendidikan persekolahan dengan
jalan pemberian secara cuma-cuma dari pihak lain. Penerimaan hibah
atau bantuan harus dilakukan dengan membuat berita acara.
4. Penyewaan
Yang dimaksud dengan penyewaan adalah cara pemenuhan
kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan
jalan pemanfaatan sementara barang milik pihak lain untuk
kepentingan sekolah dengan cara membayar berdasarkan perjanjian
sewa-menyewa. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana
pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan
sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer.
5. Pinjaman
Yaitu penggunaan barang secara cuma-cuma untuk sementara
waktu dari pihak lain untuk kepentingan sekolah berdasarkan
perjanjian pinjam meminjam. Pemenuhan kebutuhan sarana dan
prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila
kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer
dan harus mempertimbangkan citra baik sekolah yang bersangkutan.
6. Pendaurulangan
Yaitu pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara
memanfaatkan barang yang sudah tidak terpakai menjadi barang
yang berguna untuk kepentingan sekolah.
7. Penukaran
Penukaran merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan
prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan sarana dan
prasarana yang dimiliki dengan sarana dan prasarana yang
dibutuhkan organisasi atau instansi lain. Pemilihan cara pengadaan
sarana dan prasarana jenis ini harus mempertimbangkan adanya
saling menguntungkan di antara kedua belah pihak, dan
sarana/prasarana yang dipertukarkan harus merupakan sarana dan
prasarana yang sifatnya berlebihan atau dipandang dan dinilai sudah
tidak berdaya guna lagi.
8. Perbaikan atau Rekondisi
Perbaikan merupakan cara pemenuhan sarana dan prasarana
pendidikan dengan jalan memperbaiki sarana dan prasarana yang
telah mengalami kerusakan, baik dengan perbaikan satu unit sarana
dan prasarana maupun dengan jalan penukaran instrumen yang baik
di antara instrumen sarana dan prasarana yang rusak sehingga
instrumen-instrumen yang baik tersebut dapat disatukan dalam satu
unit atau beberapa unit, dan pada akhirnya satu atau beberapa unit
sarana dan prasarana tersebut dapat dioperasikan atau difungsikan.
C. Prosedur Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan
Implementasinya
Prosedur pengadaan barang dan jasa harus mengacu kepada
Kepres No. 80 tahun 2003 yang telah disempurnakan dengan Permen
No. 24 tahun 2007. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di
sekolah umumnya melalui prosedur sebagai berikut:
1. Menganalisis kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana.
2. Mengklasifikasikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
3. Membuat proposal pengadaan sarana dan prasarana yang ditujuakan kepada pemerintah bagi sekolah negeri dan pihak yayasan bagi sekolah swasta.
4. Bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju.
5. Setelah dikunjungi dan disetujui maka sarana dan prasarana akan dikirim ke sekolah yang mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasarana tersebut.
Contoh Implementasinya:
Sekolah melakukan analisis kebutuhan, kemudian
mengklasifikasikan dan membuat proposal yang ditujukan ke
Pemerintah melalui Dinas Tingkat II. Bila disetujui maka akan ditinjau
dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang
dituju. Apabila sudah disetujui biasanya dinas mengirim barang
tersebut dengan sendirinya (dikirim dari Dinas Pendidikan Tk. II).
Biasanya Dinas Pendidikan Tk. II mengirim barang tersebut sesuai
dengan laporan bulanan/berkala yang dibuat oleh sekolah untuk
KASI, namun untuk saat ini kadang sekolah mendapat blangko daftar
isian.
Pengadaan daftar isian pengadaan barang yang dibutuhkan
sekolah terutama barang atau sarana dan prasarana yang menunjang
proses belajar mengajar seperti buku pedoman, buku pelajaran.
Setelah itu blangko dikirim kembali ke Dinas Pendidikan Tk. II
kemudian jika barang ada maka dengan cepat dikirim ke sekolah
begitu juga dengan alat peraga. Sedangkan sarana dan prasarana
seperti perabot (meja, kursi, lemari, dan bangku) dikirim langsung dari
Pemerintah Pusat untuk beberapa tahun sekali. Biasanya ada
seorang guru yang ditunjuk khusus oleh Kepala Sekolah atau Dinas
Tk. II melalui pelatihan atau lokakarya. Selain bamtuan dari
Pemerintah sekolahpun kadang-kadang mengadakan dana swadaya
dari masyarakat atau komite sekolah atau ada lembaga yang
menyerahkan bantuan berupa buku tulis atau seragam siswa.
D. Proses Pengadaan Berbagai Jenis Sarana dan Prasarana
Sekolah
Berikut dijelaskan pengadaan berbagai jenis sarana dan
prasarana pendidikan persekolahan:
1. Buku
Yang dimaksud dengan buku disini ialah buku pelajaran, buku
bacaan, buku perpustakaan dan buku-buku lainnya. Buku yang dapat
dipakai oleh sekolah meliputi buku teks utama, buku teks pelengkap,
buku bacaan baik fiksi maupun non fiksi, buku sumber dan
sebagainya. Tentang jenis-jenis buku harus mengacu pada standar di
atas yang antara lain meliputi:
a. Buku teks utama adalah buku pokok yang menjadi pegangan
guru dan murid yang subtansinya mengacu pada kurikulum
yang berlaku.
b. Buku teks pelengkap adalah buku yang sifatnya membantu
atau merupakan tambahan buku teks utama yang digunakan
oleh murid dan guru yang seluruh isinya menunjang kurikilum.
c. Buku bacaan non fiksi adalah buku bacaan yang ditulis
berdasarkan fakta atau kenyataan. Pada umumnya buku
bacaan non fiksi menunjang salah satu bidang studi.
Sistematika penyusunannya tidak seperti buku teks pelengkap
tetapi disajikan secara populer.
d. Buku bacaan fiksi adalah buku bacaan yang ditulis tidak
berdasarkan fakta atau kenyataan, melainkan berdasarkan
khayalan penulis. Isi buku bacaan fiksi biasanya berbentuk
cerita yang tidak benar-benar terjadi.
Untuk pengadaan buku dapat dilakukan dengan 4 cara, yaitu:
a. Membeli
b. Menerbitkan sendiri
c. Menerima bantuan/hadiah
d. Menukar.
Dalam hal ini yang biasa dilakukan oleh sekolah adalah membeli
dan menerima bantuan/hibah. Sebab jika menerbitkan sendiri akan
sangat membutuhkan waktu yang lama, sedangkan jika menukar
tidak semua materi akan sesuai dengan materi yang diajarkan atau
dengan kurikulum.
2. Alat
Alat yang dimaksud dalam hal ini terdiri atas alat-alat kantor dan
alat-alat pendidikan. Adapun yang termasuk alat kantor ialah alat-alat
yang biasa digunakan di kantor seperti: mesin tulis, mesin hitung,
mesin stensil, komputer, alat-alat pembersih dan sebagainya.
Sedangkan yang termasuk dalam alat pendidikan ialah alat-alat yang
secara fungsional digunakan dalam proses belajar mengajar seperti
alat peraga, alat praktik, alat laboratorium, alat kesenian, alat olah
raga dan sebagainya. Pengadaan alat kantor dan alat pendidikan
dapat dilaksanakan dengan cara:
a. Membeli
b. Membuat sendiri
c. Menerima bantuan/ hibah/hadiah.
3. Perabot
Perabot ialah barang-barang yang berfungsi sebagai tempat
untuk menulis, istirahat, tempat penyimpanan alat atau bahan.
Contoh: meja, kursi, lemari, rak, filling kabinet dan sebagainya. Dalam
pengadaan perabot sekolah, maka ada beberapa hal yang perlu
dipertimbangkan seperti segi antropometri, ergonomi. Estetika, dan
segi ekonomis.
a. Antropometri, artinya pengadaan perabot dengan memperhitungkan tinggi badan atau ukuran penggal-penggal tubuh pemakai (misalnya siswa dan tenaga kependidikan lainnya).
b. Ergonomis, maksudnya perabot yang akan diadakan tersebut memperhatikan segi kenyamanan, kesehatan, dan keamanan pemakai,
c. Estetis, yaitu perabot tersebut hendaknya menyenangkan untuk dipakai karena bentuk dan warnanya menarik.
d. Ekonomis, maksudnya perabot bukan hanya berkaitan dengan harganya tetapi merupakn transformasi wujud efisiensi dan efektifitas dalam pengadaan dan pendayagunaannya.
Adapun untuk pengadaan perabot dapat dilakukan dengan caracara
sebagai berikut:
a. Membeli
Agar pembelian perabot dapat dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan maka perlu
adanya suatu pedoman sebagai berikut:
1) Rencana kebutuhan telah disetujui berdasarkan penelitian
dan hitungan yang mendalam. Penelitian atas barang
(survei) pada umumnya meliputi spesifikasi;
- Buatan pabrik/negara mana dan tahun pembuatannya.
- Merk dagang.
- Kapasitas.
- Bahan-bahan yang dipakai.
- Penyediaan suku cadang.
- Jaminan yang diberikan oleh penjual, agen atau pabrik.
- Cara pembayaran dan harga.
- Model
2) Peraturan tentang pembelian, baik pembelian langsung
maupun melalui tim pembelian.
3) Perabot yang akan dibeli dapat berbentuk sudah jadi atau
yang belum jadi. Perabot yang belum jadi perlu dibuat
terlebih dahulu sesuai dengan kehendak pemohon.
4) Tentang pembelian perabot yang sudah jadi, Kepala
sekolah/proyek perlu membuat rencana kebutuhan,
sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan.
5) Untuk pengadaan perabot yang belum jadi, maka Kepala
Sekolah/proyek perlu:
· Menyusun kebutuhan
· Penunjukan konsultan perencanaan perabot
· Menyusun syarat-syarat teknis sesuai dengan
spesifikasi dan menyediakan gambar-gambar perabot
yang akan dibeli.
· Membuat kontrak
· Membuat berita acara serah terima perabot.
6) Pembelian perabot dapat dilakukan dengan lelang,
penunjukan langsung dan penawaran.
b. Membuat sendiri
Pengadaan perabot dengan membuat sendiri hanya berlaku
bagi sekolah dalam rangka untuk praktek, dan dapat
dilaksanakan sesuai dengan kemampuan, terutama dalam hal
biaya yang tersedia, tenaga ahli yang dimiliki, peralatan yang
dibutuhkan, pelaksanaan tugasyang dibebankan.
c. Menerima bantuan/hadiah.
Menerima bantuan dilaksanakan atas perjanjian dan
persetujuan dari kedua belah pihak (pemberi dan penerima)
dan bantuan itu dapat berasal dari lembaga pemerintah,
swasta, maupun perorangan.
4. Bangunan
Pengadaan bangunan dapat dilaksanakan dengan cara:
a. Membangun bangunan baru
Membangun bangunan baru meliputi:
1) Mendirikan, memperbaharui (rehabilitasi/renovasi),
memper-luas, mengubah dengan cara membongkar
seluruh atau sebagian bangunan gedung.
2) Pembuatan pagar halaman, jalan, pengerasan halaman,
pemasangan pompa/menara air, pengadaan listrik.
3) Kegiatan pekerjaan tanah yang meliputi; pengurugan
tanah, perbaikan tanah dan penyelidikan tanah.
Membangun baru terdiri dari kegiatan perencanaan, kegiatan
pelaksanaan, dan kegiatan pengawasan lapangan.
b. Membeli bangunan
1) Pada prinsipnya membeli bangunan yang sudah jadi
termasuk tanahnya tidak diperbolehkan. Tetapi dalam hal24
hal luar biasa, dapat diusulkan kepada Menteri Keuangan
dan Ketua Bappenas dengan disertai alasan-alasan yang
kuat melalui Menteri Pendidikan Nasional.
2) Setelah ada persetujuan dan dananya sudah tersedia,
selanjutnya dilakukan penawaran harga dari pemiliknya
melalui Panitia Pembebasan Tanah setempat yang
dibentuk berdasarkan kepres 80 tahun 2003.
3) Apabila antara harga penawaran dan harga penaksiran
Panitia sudah ada kecocokan, maka dapat langsung
diselesaikan akte jual beli di depan Notaris/Pejabat
Pembuat akte Tanah dan selanjutnya diselesaikan balik
nama sertifikat tanah.
c. Menyewa bangunan
1) Apabila diperlukan untuk keperluan gedung sekolah,
gudang dan sebagainya, maka suatu instansi
diperkenankan untuk menyewa bangunan, dengan syarat
anggaran untuk membayar sewa itu harus sudah tersedia
lebih dahulu.
2) Untuk menetapkan besarnya sewa, pemilik bangunan
perlu dimintakan pengesahan/penetapan lebih dahulu
kepada Panitia Sewa Menyewa atau Kantor Urusan
Perumahan setempat.
3) Setelah ditetapkan sewanya, dibuat Surat Perjanjian
(kontrak) antara pihak penjual dan pihak yang
menyewakan, jika dianggap perlu dilakukan dengan akte
notaris.
4) Gedung sekolah milik swasta (bersubsidi) dahulu pernah
mendapat subsidi dari Pemerintah cq Departemen
Pendidikan Nasional, apabila dipakai oleh sekolah negeri,
berdasarkan peraturan subsidi yang sekarang masih
berlaku tidak perlu dibayar sewanya, tetapi pemakai wajib
memelihara bangunan tersebut sebagaimana mestinya.
d. Menerima hibah bangunan
1) Departemen Pendidikan Nasional dapat menerima hibah
bangunan berikut tanah dari pihak lain (Pemerintah
Daerah/ Swasta).
2) Agar ada dasar hukumnya, sebaiknya pelaksanaannya
dilakukan dengan Akte Notaris Pejabat Pembuat Akte
tanah setempat.
e. Menukar bangunan
1) Penukaran bangunan atau pemindahtanganan barang
tidak bergerak milik negara pada umumnya diatur dalam
Keputusan Presiden tentang pelaksanaan APBN, yaitu
segala sesuatu harus mendapat persetujuan Menteri
Keuangan terlebih dahulu.
2) Bangunan milik negara yang tidak memenuhi fungsinya
lagi, lokasinya terlalu ramai atau tanahnya terlalu sempit
untuk diadakan perluasan bangunan, dapat diusulkan
untuk ditukarkan dengan bangunan milik pihak lain yang
sudah jadi atau masih akan dibangun di lokasi lain. Usul
penukaran diajukan kepada Menteri Pendidikan Nasional
dengan dilampiri:
· Alasan-alasan penukaran
· Penaksiran sementara harga tanah/bangunan lama
· Penaksiran sementara harga tanah/bangunan baru
· Surat-surat pemilikan tanah/bangunan lama
· Gambar situasi/denah dari tanah/bangunan lama
· Gambar situasi/denah dari tanah/bangunan baru.
Catatan: Pada prinsipnya usul penukaran itu
menguntungkan Negara dalam arti Pemerintah mendapat
penggantian tanah/bangunan baru yang lebih luas dan
memenuhi persyaratan.
3) Setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,
maka perlu dibentuk Panitia Penaksir yang terdiri atas
wakil-wakil dari Departemen Pendidikan Nasional,
Departemen Keuangan, Departeman Kimpraswil,
Departemen Dalam Negeri, BPN dan Pemerintah Daerah,
untuk menetapkan penaksiran harga tanah/bangunan
yang lama dan harga tanah/bangunan baru.
4) Apabila kedua penaksiran itu sudah disepakati, maka
dapat diselesaikan Surat Perjanjian Penukaran di depan
Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah. Penyerahan
tanah/bangunan lama, baru boleh dilakukan setelah
tanah/bangunan baru selesai dibangun menurut Surat
Perjanjian dan diteima baik oleh Departemen Pendidikan
Nasional.
5) Selanjutnya diselasaikan balik nama sertifikat
tanah/bangunan baru, dan diselasaikan pula
penghapusan tanah/bangunan lama dari daftar inventaris
dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
5. Tanah
Pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan cara:
1) Membeli
2) Menerima bantuan/hadiah
3) Menukar
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pengadaan
tanah adalah:
1) Menyusun rencana pengadaan tanah yang lokasi dan luasnya
sesuai dengan keperluan.
2) Mengadakan survei untuk menentukan lokasi tanah yang baik
sesuai dengan maksud serta memperhatikan perencanaan
tata bangunan.
3) Mengadakan survai terhadap adanya sarana jalan, listrik,
telepon, air, dan alat pengangkutan.
4) Mengadakan survai harga tanah di lokasi yang telah
ditentukan untuk bahan pengajuan rencana anggaran dari
hasil survai.
5) Mengajukan rencana anggaran kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dengan melampirkan data yang telah
disusun.
Tata cara pembelian tanah
Untuk membeli tanah bagi instansi pemerintah perlu mengikuti
tata cara yang berlaku, yaitu:
1) Penyelesaian pembelian tanah yang terdiri dari beberapa
kegiatan penting;
· Menyusun panitia pembelian yang beranggotakan pejabat
dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Pemda, BPN, dan
Dinas PU;
· Menetapkan tugas-tugas panitia antara lain:
- Menetapkan kriteria/syarat (lokasi, luas, dan lain-lain)
- Meneliti surat-surat tanah yang akan dibeli
- Memperoleh penawaran harga
- Memperhatikan perencanaan tata kota
- Mendapat surat bukti pembebasan tanah
- Menyaksikan pembayaran langsung kepada pembelinya.
· Memperhatikan persyaratan bagi tanah yang akan dibeli:
- Daerah bebas banjir atau malapetaka lainnya
- Terletak pada daerah yang terjangkau
- Tidak akan tergusur
- Terjangkau fasilitas listrik, telepon, air
- Harga terjangkau.
· Mencari tanah yang akan dibeli, dengan observasi atau
kunjungan langsung.
2) Melakukan pembebasan tanah yang akan dibeli dengan cara:
a) Membentuk panitia pembebasan tanah yang terdiri dari 7
instansi (BPN, Pemda, Ipeda, Ireda, Dinas PU, Camat,
Kepala Desa, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b) Adanya pemberian honorarium sesuai dengan ketentuan.
c) Melakukan penandatanganan Akta Jual Beli Tanah di
depan Notaris/PPAT dan pembayaran dilakukan lewat
Kantor Perbendaharaan Negara (KPN).
d) Mengurus sertifikat.
3) Tata cara penerimaan hibah tanah
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan hibah,
yaitu:
a) Status barang yang akan dihibahkan
b) Wewenang penghibahan
c) Spesifikasi barang dan cara menerima hibah tanah, yaitu:
Tanah yang diterima secara hibah dapat berasal dari
pemerintah, pihak swasta, masyarakat, atau perorangan
melalui proses penyerahan berita acara penyerahan atau
akta serah terima hibah yang dibuat oleh Notaris/PPAT
atau Camat setempat, apabila telah selesai
pembuatannya maka dapat diproses lebih lanjut menjadi
sertifikat.
4) Tata cara menerima hak pakai
Penerimaan tanah dari satu pihak atas dasar hak pakai harus
disertai dokumen serah terima dari pihak yang memberi hak
pakai. Penerimaan hak pakai dari pemerintah harus disertai
surat keputusan dari pemerintah yang bersangkutan serta
berita acara serah terima dari pihak sekolah yang
bersangkutan dan diketahui oleh pejabat setempat, serendahrendahnya
Camat.
5) Tata cara penukaran tanah
Penukaran tanah dapat terjadi antara satu pihak dan pihak
lain yang memerlukan. Namun sebelum hal tersebut dilakukan
maka harus terlebih dahulu ada izin dari Menteri Keuangan
dan sesuai Keppres tentang pelaksanaan APBN Adapun
langkah-langkah dan tata caranya sama dengan langkahlangkah
dan tata cara dalam menukar bangunan seperti
diuraiakan sebelumnya.
Untuk kelompok sarana dan prasarana yang diadakan dengan
cara pembelian, bantuan/hadiah, atau menukar maka sebaiknya
disertakan dengan “Berita Acara Pemeriksaan Barang” beserta
lampirannya, “Berita Acara Penyerahan Barang” atau “Berita Acara
Serah Terima Barang”. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah
timbulnya tuntutan-tuntutan dari pihak lain di masa datang. Lembaran
berita acara tersebut mewakili persetujuan kedua belah pihak
terhadap kesepakatan yang dilakukan dalam proses transaksi.
Selanjutnya jika harus mengeluarkan barang dari tempat
penyimpanannya, sebaiknya selalu menggunakan lembaran “Berita
Acara Penerimaan/Pengeluaran Barang”. Lembar berita acara ini juga
dapat digunakan untuk menerima barang yang baru diterima dengan
jalan pembelian, hibah, penukaran dan sebagainya.
E. Pengendalian Dalam Pengadaan
Pengadaan barang, baik yang dilakukan sendiri oleh sekolah
maupun dari luar sekolah, hendaknya dapat dicatat sesuai dengan
keadaan dan kondisinya. Hal itu dimaksudkan sebagai upaya
pengecekan, serta melakukan pengontrolan terhadap
keluar/masuknya barang atau sarana dan prasarana milik sekolah.
Catatan tersebut dituangkan dalam format pengadaan sarana dan
prasarana pendidikan yang disajikan dalam bentuk tabel sebagai
rujukan bagi sekolah dalam melakukan aktivitas pengadaan sarana
dan prasarana untuk sekolah.
Sumber: http://modultotkepsek.fileave.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Write down your comment here / Tulis Komentar disini