18 Mei 2009

PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN PERSEKOLAHAN


A. Hakikat Pengadaan Sarana dan Prasarana Persekolahan

Pengadaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyediakan

semua jenis sarana dan prasarana pendidikan persekolahan yang

sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mencapai tujuan yang telah

ditetapkan. Dalam konteks persekolahan, pengadaan merupakan

segala kegiatan yang dilakukan dengan cara menyediakan semua

keperluan barang atau jasa berdasarkan hasil perencanaan dengan

maksud untuk menunjang kegiatan pembelajaran agar berjalan

secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan.

Pengadaan sarana dan prasarana merupakan fungsi operasional

pertama dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan

persekolahan. Fungsi ini pada hakikatnya merupakan serangkaian

kegiatan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan

persekolahan sesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis

dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga dan

sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

B. Cara-cara Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah

Ada beberapa alternatif cara dalam pengadaan sarana dan

prasarana pendidikan persekolahan. Beberapa alternatif cara

pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan tersebut

adalah sebagai berikut.

1. Pembelian

Pembelian adalah merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana

dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan sekolah

membayar sejumlah uang tertentu kepada penjual atau supplier untuk

mendapatkan sejumlah sarana dan prasarana sesuai dengan

kesepakatan kedua belah pihak. Pembelian dilakukan apabila

anggarannya tersedia, seperti pembelian meja, kursi, bangku, lemari,

papan tulis, wirelles, dan sebagainya. Pengadaan sarana dan

prasarana dengan cara pembelian ini merupakan salah satu cara

yang dominan dilakukan sekolah dewasa ini.

2. Pembuatan Sendiri

Pembuatan sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan

sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan

membuat sendiri yang biasanya dilakukan oleh guru, siswa, atau

pegawai. Pemilihan cara ini harus mempertimbangkan tingkat

efektifitas dan efesiensinya apabila dibandingkan dengan cara

pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang lain. Pembuatan

sendiri biasanya dilakukan terhadap sarana dan prasarana pendidikan

yang sifatnya sederhana dan murah, misalnya alat-alat peraga yang

dibuat oleh guru atau murid.

3. Penerimaan Hibah atau Bantuan

Penerimaan hibah atau bantuan yaitu merupakan cara

pemenuhan sarana dan prasaran pendidikan persekolahan dengan

jalan pemberian secara cuma-cuma dari pihak lain. Penerimaan hibah

atau bantuan harus dilakukan dengan membuat berita acara.

4. Penyewaan

Yang dimaksud dengan penyewaan adalah cara pemenuhan

kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan

jalan pemanfaatan sementara barang milik pihak lain untuk

kepentingan sekolah dengan cara membayar berdasarkan perjanjian

sewa-menyewa. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana

pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan

sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer.

5. Pinjaman

Yaitu penggunaan barang secara cuma-cuma untuk sementara

waktu dari pihak lain untuk kepentingan sekolah berdasarkan

perjanjian pinjam meminjam. Pemenuhan kebutuhan sarana dan

prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila

kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer

dan harus mempertimbangkan citra baik sekolah yang bersangkutan.

6. Pendaurulangan

Yaitu pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara

memanfaatkan barang yang sudah tidak terpakai menjadi barang

yang berguna untuk kepentingan sekolah.

7. Penukaran

Penukaran merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan

prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan sarana dan

prasarana yang dimiliki dengan sarana dan prasarana yang

dibutuhkan organisasi atau instansi lain. Pemilihan cara pengadaan

sarana dan prasarana jenis ini harus mempertimbangkan adanya

saling menguntungkan di antara kedua belah pihak, dan

sarana/prasarana yang dipertukarkan harus merupakan sarana dan

prasarana yang sifatnya berlebihan atau dipandang dan dinilai sudah

tidak berdaya guna lagi.

8. Perbaikan atau Rekondisi

Perbaikan merupakan cara pemenuhan sarana dan prasarana

pendidikan dengan jalan memperbaiki sarana dan prasarana yang

telah mengalami kerusakan, baik dengan perbaikan satu unit sarana

dan prasarana maupun dengan jalan penukaran instrumen yang baik

di antara instrumen sarana dan prasarana yang rusak sehingga

instrumen-instrumen yang baik tersebut dapat disatukan dalam satu

unit atau beberapa unit, dan pada akhirnya satu atau beberapa unit

sarana dan prasarana tersebut dapat dioperasikan atau difungsikan.

C. Prosedur Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan

Implementasinya

Prosedur pengadaan barang dan jasa harus mengacu kepada

Kepres No. 80 tahun 2003 yang telah disempurnakan dengan Permen

No. 24 tahun 2007. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di

sekolah umumnya melalui prosedur sebagai berikut:

1. Menganalisis kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana.

2. Mengklasifikasikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

3. Membuat proposal pengadaan sarana dan prasarana yang ditujuakan kepada pemerintah bagi sekolah negeri dan pihak yayasan bagi sekolah swasta.

4. Bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju.

5. Setelah dikunjungi dan disetujui maka sarana dan prasarana akan dikirim ke sekolah yang mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasarana tersebut.

Contoh Implementasinya:

Sekolah melakukan analisis kebutuhan, kemudian

mengklasifikasikan dan membuat proposal yang ditujukan ke

Pemerintah melalui Dinas Tingkat II. Bila disetujui maka akan ditinjau

dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang

dituju. Apabila sudah disetujui biasanya dinas mengirim barang

tersebut dengan sendirinya (dikirim dari Dinas Pendidikan Tk. II).

Biasanya Dinas Pendidikan Tk. II mengirim barang tersebut sesuai

dengan laporan bulanan/berkala yang dibuat oleh sekolah untuk

KASI, namun untuk saat ini kadang sekolah mendapat blangko daftar

isian.

Pengadaan daftar isian pengadaan barang yang dibutuhkan

sekolah terutama barang atau sarana dan prasarana yang menunjang

proses belajar mengajar seperti buku pedoman, buku pelajaran.

Setelah itu blangko dikirim kembali ke Dinas Pendidikan Tk. II

kemudian jika barang ada maka dengan cepat dikirim ke sekolah

begitu juga dengan alat peraga. Sedangkan sarana dan prasarana

seperti perabot (meja, kursi, lemari, dan bangku) dikirim langsung dari

Pemerintah Pusat untuk beberapa tahun sekali. Biasanya ada

seorang guru yang ditunjuk khusus oleh Kepala Sekolah atau Dinas

Tk. II melalui pelatihan atau lokakarya. Selain bamtuan dari

Pemerintah sekolahpun kadang-kadang mengadakan dana swadaya

dari masyarakat atau komite sekolah atau ada lembaga yang

menyerahkan bantuan berupa buku tulis atau seragam siswa.

D. Proses Pengadaan Berbagai Jenis Sarana dan Prasarana

Sekolah

Berikut dijelaskan pengadaan berbagai jenis sarana dan

prasarana pendidikan persekolahan:

1. Buku

Yang dimaksud dengan buku disini ialah buku pelajaran, buku

bacaan, buku perpustakaan dan buku-buku lainnya. Buku yang dapat

dipakai oleh sekolah meliputi buku teks utama, buku teks pelengkap,

buku bacaan baik fiksi maupun non fiksi, buku sumber dan

sebagainya. Tentang jenis-jenis buku harus mengacu pada standar di

atas yang antara lain meliputi:

a. Buku teks utama adalah buku pokok yang menjadi pegangan

guru dan murid yang subtansinya mengacu pada kurikulum

yang berlaku.

b. Buku teks pelengkap adalah buku yang sifatnya membantu

atau merupakan tambahan buku teks utama yang digunakan

oleh murid dan guru yang seluruh isinya menunjang kurikilum.

c. Buku bacaan non fiksi adalah buku bacaan yang ditulis

berdasarkan fakta atau kenyataan. Pada umumnya buku

bacaan non fiksi menunjang salah satu bidang studi.

Sistematika penyusunannya tidak seperti buku teks pelengkap

tetapi disajikan secara populer.

d. Buku bacaan fiksi adalah buku bacaan yang ditulis tidak

berdasarkan fakta atau kenyataan, melainkan berdasarkan

khayalan penulis. Isi buku bacaan fiksi biasanya berbentuk

cerita yang tidak benar-benar terjadi.

Untuk pengadaan buku dapat dilakukan dengan 4 cara, yaitu:

a. Membeli

b. Menerbitkan sendiri

c. Menerima bantuan/hadiah

d. Menukar.

Dalam hal ini yang biasa dilakukan oleh sekolah adalah membeli

dan menerima bantuan/hibah. Sebab jika menerbitkan sendiri akan

sangat membutuhkan waktu yang lama, sedangkan jika menukar

tidak semua materi akan sesuai dengan materi yang diajarkan atau

dengan kurikulum.

2. Alat

Alat yang dimaksud dalam hal ini terdiri atas alat-alat kantor dan

alat-alat pendidikan. Adapun yang termasuk alat kantor ialah alat-alat

yang biasa digunakan di kantor seperti: mesin tulis, mesin hitung,

mesin stensil, komputer, alat-alat pembersih dan sebagainya.

Sedangkan yang termasuk dalam alat pendidikan ialah alat-alat yang

secara fungsional digunakan dalam proses belajar mengajar seperti

alat peraga, alat praktik, alat laboratorium, alat kesenian, alat olah

raga dan sebagainya. Pengadaan alat kantor dan alat pendidikan

dapat dilaksanakan dengan cara:

a. Membeli

b. Membuat sendiri

c. Menerima bantuan/ hibah/hadiah.

3. Perabot

Perabot ialah barang-barang yang berfungsi sebagai tempat

untuk menulis, istirahat, tempat penyimpanan alat atau bahan.

Contoh: meja, kursi, lemari, rak, filling kabinet dan sebagainya. Dalam

pengadaan perabot sekolah, maka ada beberapa hal yang perlu

dipertimbangkan seperti segi antropometri, ergonomi. Estetika, dan

segi ekonomis.

a. Antropometri, artinya pengadaan perabot dengan memperhitungkan tinggi badan atau ukuran penggal-penggal tubuh pemakai (misalnya siswa dan tenaga kependidikan lainnya).

b. Ergonomis, maksudnya perabot yang akan diadakan tersebut memperhatikan segi kenyamanan, kesehatan, dan keamanan pemakai,

c. Estetis, yaitu perabot tersebut hendaknya menyenangkan untuk dipakai karena bentuk dan warnanya menarik.

d. Ekonomis, maksudnya perabot bukan hanya berkaitan dengan harganya tetapi merupakn transformasi wujud efisiensi dan efektifitas dalam pengadaan dan pendayagunaannya.

Adapun untuk pengadaan perabot dapat dilakukan dengan caracara

sebagai berikut:

a. Membeli

Agar pembelian perabot dapat dilaksanakan sesuai dengan

kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan maka perlu

adanya suatu pedoman sebagai berikut:

1) Rencana kebutuhan telah disetujui berdasarkan penelitian

dan hitungan yang mendalam. Penelitian atas barang

(survei) pada umumnya meliputi spesifikasi;

- Buatan pabrik/negara mana dan tahun pembuatannya.

- Merk dagang.

- Kapasitas.

- Bahan-bahan yang dipakai.

- Penyediaan suku cadang.

- Jaminan yang diberikan oleh penjual, agen atau pabrik.

- Cara pembayaran dan harga.

- Model

2) Peraturan tentang pembelian, baik pembelian langsung

maupun melalui tim pembelian.

3) Perabot yang akan dibeli dapat berbentuk sudah jadi atau

yang belum jadi. Perabot yang belum jadi perlu dibuat

terlebih dahulu sesuai dengan kehendak pemohon.

4) Tentang pembelian perabot yang sudah jadi, Kepala

sekolah/proyek perlu membuat rencana kebutuhan,

sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan.

5) Untuk pengadaan perabot yang belum jadi, maka Kepala

Sekolah/proyek perlu:

· Menyusun kebutuhan

· Penunjukan konsultan perencanaan perabot

· Menyusun syarat-syarat teknis sesuai dengan

spesifikasi dan menyediakan gambar-gambar perabot

yang akan dibeli.

· Membuat kontrak

· Membuat berita acara serah terima perabot.

6) Pembelian perabot dapat dilakukan dengan lelang,

penunjukan langsung dan penawaran.

b. Membuat sendiri

Pengadaan perabot dengan membuat sendiri hanya berlaku

bagi sekolah dalam rangka untuk praktek, dan dapat

dilaksanakan sesuai dengan kemampuan, terutama dalam hal

biaya yang tersedia, tenaga ahli yang dimiliki, peralatan yang

dibutuhkan, pelaksanaan tugasyang dibebankan.

c. Menerima bantuan/hadiah.

Menerima bantuan dilaksanakan atas perjanjian dan

persetujuan dari kedua belah pihak (pemberi dan penerima)

dan bantuan itu dapat berasal dari lembaga pemerintah,

swasta, maupun perorangan.

4. Bangunan

Pengadaan bangunan dapat dilaksanakan dengan cara:

a. Membangun bangunan baru

Membangun bangunan baru meliputi:

1) Mendirikan, memperbaharui (rehabilitasi/renovasi),

memper-luas, mengubah dengan cara membongkar

seluruh atau sebagian bangunan gedung.

2) Pembuatan pagar halaman, jalan, pengerasan halaman,

pemasangan pompa/menara air, pengadaan listrik.

3) Kegiatan pekerjaan tanah yang meliputi; pengurugan

tanah, perbaikan tanah dan penyelidikan tanah.

Membangun baru terdiri dari kegiatan perencanaan, kegiatan

pelaksanaan, dan kegiatan pengawasan lapangan.

b. Membeli bangunan

1) Pada prinsipnya membeli bangunan yang sudah jadi

termasuk tanahnya tidak diperbolehkan. Tetapi dalam hal24

hal luar biasa, dapat diusulkan kepada Menteri Keuangan

dan Ketua Bappenas dengan disertai alasan-alasan yang

kuat melalui Menteri Pendidikan Nasional.

2) Setelah ada persetujuan dan dananya sudah tersedia,

selanjutnya dilakukan penawaran harga dari pemiliknya

melalui Panitia Pembebasan Tanah setempat yang

dibentuk berdasarkan kepres 80 tahun 2003.

3) Apabila antara harga penawaran dan harga penaksiran

Panitia sudah ada kecocokan, maka dapat langsung

diselesaikan akte jual beli di depan Notaris/Pejabat

Pembuat akte Tanah dan selanjutnya diselesaikan balik

nama sertifikat tanah.

c. Menyewa bangunan

1) Apabila diperlukan untuk keperluan gedung sekolah,

gudang dan sebagainya, maka suatu instansi

diperkenankan untuk menyewa bangunan, dengan syarat

anggaran untuk membayar sewa itu harus sudah tersedia

lebih dahulu.

2) Untuk menetapkan besarnya sewa, pemilik bangunan

perlu dimintakan pengesahan/penetapan lebih dahulu

kepada Panitia Sewa Menyewa atau Kantor Urusan

Perumahan setempat.

3) Setelah ditetapkan sewanya, dibuat Surat Perjanjian

(kontrak) antara pihak penjual dan pihak yang

menyewakan, jika dianggap perlu dilakukan dengan akte

notaris.

4) Gedung sekolah milik swasta (bersubsidi) dahulu pernah

mendapat subsidi dari Pemerintah cq Departemen

Pendidikan Nasional, apabila dipakai oleh sekolah negeri,

berdasarkan peraturan subsidi yang sekarang masih

berlaku tidak perlu dibayar sewanya, tetapi pemakai wajib

memelihara bangunan tersebut sebagaimana mestinya.

d. Menerima hibah bangunan

1) Departemen Pendidikan Nasional dapat menerima hibah

bangunan berikut tanah dari pihak lain (Pemerintah

Daerah/ Swasta).

2) Agar ada dasar hukumnya, sebaiknya pelaksanaannya

dilakukan dengan Akte Notaris Pejabat Pembuat Akte

tanah setempat.

e. Menukar bangunan

1) Penukaran bangunan atau pemindahtanganan barang

tidak bergerak milik negara pada umumnya diatur dalam

Keputusan Presiden tentang pelaksanaan APBN, yaitu

segala sesuatu harus mendapat persetujuan Menteri

Keuangan terlebih dahulu.

2) Bangunan milik negara yang tidak memenuhi fungsinya

lagi, lokasinya terlalu ramai atau tanahnya terlalu sempit

untuk diadakan perluasan bangunan, dapat diusulkan

untuk ditukarkan dengan bangunan milik pihak lain yang

sudah jadi atau masih akan dibangun di lokasi lain. Usul

penukaran diajukan kepada Menteri Pendidikan Nasional

dengan dilampiri:

· Alasan-alasan penukaran

· Penaksiran sementara harga tanah/bangunan lama

· Penaksiran sementara harga tanah/bangunan baru

· Surat-surat pemilikan tanah/bangunan lama

· Gambar situasi/denah dari tanah/bangunan lama

· Gambar situasi/denah dari tanah/bangunan baru.

Catatan: Pada prinsipnya usul penukaran itu

menguntungkan Negara dalam arti Pemerintah mendapat

penggantian tanah/bangunan baru yang lebih luas dan

memenuhi persyaratan.

3) Setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,

maka perlu dibentuk Panitia Penaksir yang terdiri atas

wakil-wakil dari Departemen Pendidikan Nasional,

Departemen Keuangan, Departeman Kimpraswil,

Departemen Dalam Negeri, BPN dan Pemerintah Daerah,

untuk menetapkan penaksiran harga tanah/bangunan

yang lama dan harga tanah/bangunan baru.

4) Apabila kedua penaksiran itu sudah disepakati, maka

dapat diselesaikan Surat Perjanjian Penukaran di depan

Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah. Penyerahan

tanah/bangunan lama, baru boleh dilakukan setelah

tanah/bangunan baru selesai dibangun menurut Surat

Perjanjian dan diteima baik oleh Departemen Pendidikan

Nasional.

5) Selanjutnya diselasaikan balik nama sertifikat

tanah/bangunan baru, dan diselasaikan pula

penghapusan tanah/bangunan lama dari daftar inventaris

dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

5. Tanah

Pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan cara:

1) Membeli

2) Menerima bantuan/hadiah

3) Menukar

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pengadaan

tanah adalah:

1) Menyusun rencana pengadaan tanah yang lokasi dan luasnya

sesuai dengan keperluan.

2) Mengadakan survei untuk menentukan lokasi tanah yang baik

sesuai dengan maksud serta memperhatikan perencanaan

tata bangunan.

3) Mengadakan survai terhadap adanya sarana jalan, listrik,

telepon, air, dan alat pengangkutan.

4) Mengadakan survai harga tanah di lokasi yang telah

ditentukan untuk bahan pengajuan rencana anggaran dari

hasil survai.

5) Mengajukan rencana anggaran kepada Dinas Pendidikan

Kabupaten/Kota dengan melampirkan data yang telah

disusun.

Tata cara pembelian tanah

Untuk membeli tanah bagi instansi pemerintah perlu mengikuti

tata cara yang berlaku, yaitu:

1) Penyelesaian pembelian tanah yang terdiri dari beberapa

kegiatan penting;

· Menyusun panitia pembelian yang beranggotakan pejabat

dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Pemda, BPN, dan

Dinas PU;

· Menetapkan tugas-tugas panitia antara lain:

- Menetapkan kriteria/syarat (lokasi, luas, dan lain-lain)

- Meneliti surat-surat tanah yang akan dibeli

- Memperoleh penawaran harga

- Memperhatikan perencanaan tata kota

- Mendapat surat bukti pembebasan tanah

- Menyaksikan pembayaran langsung kepada pembelinya.

· Memperhatikan persyaratan bagi tanah yang akan dibeli:

- Daerah bebas banjir atau malapetaka lainnya

- Terletak pada daerah yang terjangkau

- Tidak akan tergusur

- Terjangkau fasilitas listrik, telepon, air

- Harga terjangkau.

· Mencari tanah yang akan dibeli, dengan observasi atau

kunjungan langsung.

2) Melakukan pembebasan tanah yang akan dibeli dengan cara:

a) Membentuk panitia pembebasan tanah yang terdiri dari 7

instansi (BPN, Pemda, Ipeda, Ireda, Dinas PU, Camat,

Kepala Desa, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

b) Adanya pemberian honorarium sesuai dengan ketentuan.

c) Melakukan penandatanganan Akta Jual Beli Tanah di

depan Notaris/PPAT dan pembayaran dilakukan lewat

Kantor Perbendaharaan Negara (KPN).

d) Mengurus sertifikat.

3) Tata cara penerimaan hibah tanah

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan hibah,

yaitu:

a) Status barang yang akan dihibahkan

b) Wewenang penghibahan

c) Spesifikasi barang dan cara menerima hibah tanah, yaitu:

Tanah yang diterima secara hibah dapat berasal dari

pemerintah, pihak swasta, masyarakat, atau perorangan

melalui proses penyerahan berita acara penyerahan atau

akta serah terima hibah yang dibuat oleh Notaris/PPAT

atau Camat setempat, apabila telah selesai

pembuatannya maka dapat diproses lebih lanjut menjadi

sertifikat.

4) Tata cara menerima hak pakai

Penerimaan tanah dari satu pihak atas dasar hak pakai harus

disertai dokumen serah terima dari pihak yang memberi hak

pakai. Penerimaan hak pakai dari pemerintah harus disertai

surat keputusan dari pemerintah yang bersangkutan serta

berita acara serah terima dari pihak sekolah yang

bersangkutan dan diketahui oleh pejabat setempat, serendahrendahnya

Camat.

5) Tata cara penukaran tanah

Penukaran tanah dapat terjadi antara satu pihak dan pihak

lain yang memerlukan. Namun sebelum hal tersebut dilakukan

maka harus terlebih dahulu ada izin dari Menteri Keuangan

dan sesuai Keppres tentang pelaksanaan APBN Adapun

langkah-langkah dan tata caranya sama dengan langkahlangkah

dan tata cara dalam menukar bangunan seperti

diuraiakan sebelumnya.

Untuk kelompok sarana dan prasarana yang diadakan dengan

cara pembelian, bantuan/hadiah, atau menukar maka sebaiknya

disertakan dengan “Berita Acara Pemeriksaan Barang” beserta

lampirannya, “Berita Acara Penyerahan Barang” atau “Berita Acara

Serah Terima Barang”. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah

timbulnya tuntutan-tuntutan dari pihak lain di masa datang. Lembaran

berita acara tersebut mewakili persetujuan kedua belah pihak

terhadap kesepakatan yang dilakukan dalam proses transaksi.

Selanjutnya jika harus mengeluarkan barang dari tempat

penyimpanannya, sebaiknya selalu menggunakan lembaran “Berita

Acara Penerimaan/Pengeluaran Barang”. Lembar berita acara ini juga

dapat digunakan untuk menerima barang yang baru diterima dengan

jalan pembelian, hibah, penukaran dan sebagainya.

E. Pengendalian Dalam Pengadaan

Pengadaan barang, baik yang dilakukan sendiri oleh sekolah

maupun dari luar sekolah, hendaknya dapat dicatat sesuai dengan

keadaan dan kondisinya. Hal itu dimaksudkan sebagai upaya

pengecekan, serta melakukan pengontrolan terhadap

keluar/masuknya barang atau sarana dan prasarana milik sekolah.

Catatan tersebut dituangkan dalam format pengadaan sarana dan

prasarana pendidikan yang disajikan dalam bentuk tabel sebagai

rujukan bagi sekolah dalam melakukan aktivitas pengadaan sarana

dan prasarana untuk sekolah.

Sumber: http://modultotkepsek.fileave.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Write down your comment here / Tulis Komentar disini