01 Maret 2009

menggugat ujian nasional

Menggugat Ujian Nasional
Oleh: Najmu Laila (25 Januari 2009)

Kritik dari para ahli pendidikan dan berbagai kalangan masyarakat terhadap kebijakan Ujian Nasional sudah terus menerus diperdengarkan selama empat tahun belakangan ini. Namun, pemerintah tetap saja tidak mau mendengar. Padahal, kebijakan tersebut sudah jelas melanggar prinsip-prinsip pedalogi, menyimpang dari amanat undang-undang dan mengorbankan anak-anak didik.
Upaya dialog dengan pemerintah sudah pula diupayakan. Pendekatan kritik yang akademis dan konstruktif juga pernah dilakukan. Namun, semuanya tetap sia-sia. Pemerintah seolah-olah tidak mau tahu bahwa kebijakan publiknya ini sangat bermasalah. Alih-alih memperbaiki sistem pendidikan nasional yang mendorong pemenuhan dan perlindungan hak anak atas pendidikan, pemerintah justru mengerahkan segala daya dan upaya untuk meredam gejolak yang terjadi akibat kebijakannya. Ujian Nasional pun tetap diberlakukan oleh pemerintah dan menjadi penentu kelulusan. Melihat kenyataan itu, banyak kalangan sependapat bahwa publik pendidikan, terutama anak-anak didik ( baik yang lulus maupun yang tidak lulus ), pada dasarnya telah menjadi korban dari kebijakan tersebut. Pendidikan sebagai sebuah proses memang perlu mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Namun, perubahan demi perubahan yang tidak dirancang dengan landasan pedalogi, paradigma kebijakan pendidikan dan yuridis yang sesuai dengan tujuan yang disepakati oleh bangsa ini dalam UUD, pada akhirnya hanya akan menjadikan murid dan guru sebagai kelinci percobaan semata.
Dalam konteks kontroversi Ujian Nasional ( UN ) tampak jelas bagaimana pemerintah telah memosisikan murid yang tidak lulus UN sebagai korban UN. Sebab, bukan saja secara pedalogis UN dapat menghambat proses berfikir kreatif anak dan menghilangkan hak anak untuk memperoleh penilaian secara holistik, tetapi juga secara yuridis bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas ).
Diyakini, gagasan UN mencuat dari endapan keprihatinan atas kondisi bangsa dan korelasinya dengan pendidikan kita yang buruk. Namun, ketika “nilai dikatrol” diindentifikasi sebagai penyebab utama rendahnya mutu pendidikan adalah keliru. Penalaran non causa pro causa ( bukan sebab dikira sebab ) seperti itu akan menuntun solusi yang kurang jitu.
Bila mengutip perkataan salah seorang pakar pendidikan, Winarno Surakhman, “ Ketika pendidikan nasional yang falsafahnya memanusiakan, membudayakan dan menindonesiakan anak bangsa malah menghasilkan sebaliknya, di situ terjadi kriminalisasi pendidikan “. Beliau hanya mengingatkan bahwa tanpa falsafah tersebut, pendidikan hanya akan menjadi peristiwa tanpa makna dan pendidikan semacam itu, menurut Antarina SF Amir, hanya akan menghasilkan generasi yang hilang.

Kekacauan Paradigma Pendidikan Nasional
Sebelum kita menyoal masalah kebijakan-kebijakan pendidikan di negeri ini, alangkah baiknya bila kita mulai dengan menyoroti akar permasalahan atau masalah mendasar yang terjadi dalam dunia pendidikan kita terlebih dahulu. Menurut H.A.R. Tilaar, setidaknya terdapat dua masalah mendasar, di samping masalah-masalah lain tentu saja, yang perlu diperhatikan untuk membenahi dunia pendidikan kita. Dua masalah tersebut akan saya kemukakan di bawah ini.

1. Kebijakan Pendidikan Nasional

Harus diakui, sumber kekacauan pendidikan kita kebanyakan bersumber dari politik pendidikan pemerintah. Selama ini, kebijakan pemerintah pendidikan kita bercirikan trial and error, hit and run dan “proyekisme” . Urusan pendidikan sering digampangkan, sepertinya kebanyakan orang merasa paham dan mampu memberi solusi yang benar tanpa perlu studi dan teori.
Selama ini politik pendidikan kita tidak didasarkan pada teori ilmiah dan pengalaman empirik sendiri, tetapi menyandarkannya kepada spekulasi dan naluri orang-orang tertentu. Ketergesa-gesaan menjadikan ide-ide individual sebagai kebijakan publik, tanpa mempertimbangkan substansi dan signifikansinya telah memerosotkan kualitas pendidikan dan kasus UN mempertegas pragmatisme ini.
Kalau dicermati, UU Sistem Pendidikan Nasional ( USPN ) sebenarnya telah menyediakan ruang memadai bagi inisiatif dan kreativitas pelaku pendidikan. Ketentuan-ketentuan dalam USPN memang mengikat pelaku pendidikan negeri ini dalam bingkai kesatuan nasional, tetapi ikatan itu sekaligus juga ikatan yang menuntut pelaku pendidikan berinisiatif dan berkreativitas sebagai aktor. Ketentuan tentang Pengertian Pendidikan ( Pasal 1 Ayat 1 ), Basis Kurikulum ( Pasal 1 Ayat 16 ), Kurikulum ( Pasal 36 Ayat 2 ) dan Tugas Pendidik ( Pasal 39 Ayat 2 ), misalnya, menyediakan ruang memadai untuk inisiatif dan kreativitas pelaku pendidikan. Sayangnya, ruang inisiatif dan kreativitas yang tersedia menjadi tidak berarti karena ketidaktepatan pengembangan ketentuan-ketentuan tersebut menjadi peraturan dan kebijakan pemerintah.
Dalam konteks sosiologis, telah terjadi kekacauan paradigma karena ketidaktepatan pengembangan USPN menjadi peraturan dan kebijakan pemerintah. Ketidaktepatan itu bukan hanya dalam hal cara, melainkan juga dalam hal substansi.
UN hanya satu dari sekian banyak dari kebijakan pendidikan nasional yang menggambarkan ketidakseriusan para pemangku kebijakan pendidikan, dalam hal ini Depdiknas, yang seharusnya konsisten untuk menjalankan apa yang tertuang dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas yang menyebutkan bahwa kelulusan peserta didik berada di tangan guru, bukan malah menggantinya dengan PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang secara substansinya kontradiktif dengan UU tadi.
2. Profesionalisme Departemen Pendidikan Nasional

Dengan lahirnya UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan suatu langkah yang sangat istimewa dalam dunia pendidikan di Indonesia bahkan di seluruh dunia. Dengan UU ini dijunjung tinggi profesionalisme guru serta pengakuan terhadap peranan pendidikan di dalam pembangunan bangsa Indonesia.
Peningkatan profesionalisme guru Indonesia seharusnya perlu diikuti dengan peningkatan profesionalisme birokrasi Departemen Pendidikan Nasional. Seperti yang telah dijelaskan di atas, banyak kebijakan nasional yang tidak didasarkan kepada ilmu pendidikan. Hal ini disebabkan karena posisi pengambil keputusan di Departemen Pendidikan Nasional dewasa ini banyak yang ditempati oleh orang-orang yang tidak mempunyai latar belakang ilmu pendidikan.
Pendidikan, Kualitas dan Ujian Nasional
Dari pembicaraan di media massa, tulisan di berbagai koran, dan juga pembicaraan masyarakat di berbagai kesempatan ada kesan kuat bahwa kalau kita menghendaki pendidikan yang bermutu maka UN harus tetap ada. Tanpa UN, kita tidak mungkin menghasilkan pendidikan bermutu, demikian pendapat tersebut. Lebih lanjut pendapat tersebut mengatakan bahwa apabila ujian sekolah atau kelulusan hanya ditetapkan oleh guru seperti yang dikehendaki UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka semua peserta didik akan lulus. Jika semua peserta didik lulus, maka hal itu menunjukan bahwa pendidikan tersebut tidak bermutu
Pendapat-pendapat tersebut sangat mengganggu, tidak benar, hanya mewakili pandangan para ahli tes, reduktif serta bertentangan dengan dasar filosofi dan teori pedidikan. Pandangan tentang UN tersebut telah mengkerdilkan arti pendidikan dengan tes dan mengubah proses pendidikan menjadi persiapan untuk lulus tes semata.
Selain itu, guru-guru juga telah terjebak dalam pusaran arus dan banyak yang tidak berdaya untuk mempertahankan integeritas dan kejujuran mereka. Ini menunjukan bahwa kebijakan UN tidak membantu meningkatkan kualitas guru dan kontraproduktif terhadap usaha peningkatan mutu pendidikan.

Ujian Nasional dan Pribadi yang Hilang
UN saat ini seolah menjadi semacam teror dan momok terhadap dunia pendidikan Indonesia. Dari mulai pemberian jawaban soal UN oleh beberapa oknum guru kepada murid secara diam-diam, pembocoran soal UN oleh sekolah atau oknum pejabat pendidikan di daerah kepada siswa sebelum ujian dilaksanakan sampai kepada stres massal anak-anak didik menghadapi UN di berbagai tempat, seolah merupakan dukungan dan pembenaran atas pendapat tersebut.
Bagaimana ini semua dapat terjadi? Apakah hal ini bukan disebabkan karena ada udang di balik batu, yaitu hal-hal lain daripada sekedar berbagai alasan yang sementara ini dicoba dikemukakan agar UN tetap berlangsung dari tahun ke tahun? Dan akibatnya adalah terjadinya semacam pembodohan massal dan budaya korupsi yang semakin merebak di mana-mana, yang justru dimulai dari usia sekolah.
Ini sangat mungkin terjadi. Bayangkan, demi mengejar prestise dan pengakuan bahwa mutu seorang siswa, suatu sekolah atau daerah adalah baik, maka semua pihak mulai mengambil berbagai jalan pintas. Siswa ngebet ingin lulus UN, guru ngebet ingin meningkatkan citra sekolahnya, dan pejabat daerah pun ngebet ingin memperoleh pujian bahwa kualitas sekolah di daerahnya adalah bagus. Lalu dimulailah perlombaan korupsi dan manipulasi nilai ( antara lain dengan SMS dan blangko ujian kosong ) ini dengan cara-cara yang sangat sistematis dan sudah berlangsung bertahun-tahun.
Alih-alih peserta didik diajar untuk jujur dan konsisten sejak awal, yang terjadi adalah, dengan adanya UN, para pelajar justru secara sistematis sudah mulai diajar untuk korupsi dan manipulasi. Semua ini mereka lakukan bukan karena lahirnya mereka memang tidak jujur, tetapi lebih karena keadaan terpaksa. Tragis bukan?
Maka pantaslah bila seorang Antarina SF. Amir, mengatakan bahwa pendidikan seperti itu akan menjadi peristiwa tanpa makna dan menurutnya juga, perlahan tapi pasti hanya akan menghasilkan hilangnya kepribadian anak bangsa dan bukan hal yang mustahil bahwa bangsa ini hanya akan dipenuhi oleh generasi yang hilang.
UN : Pemetaan, Kelulusan atau Proyek?

Protes selama ini berisi bahwa Ujian Nasional tidak bisa dipakai untuk memetakan kondisi praksis pendidikan. Pemetaan mesti ditempatkan dalam konteks proses dan bukan berorientasikan pada hasil saja.
Dengan adanya UN, sekolah akan kesulitan dalam menentukan kelulusan sebab sampai saat ini belum ada kejelasan apakah UN untuk menentukan kelulusan atau pemetaan ?
Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan : Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk : (a) Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; tetapi dalam butir (c) disebutkan : untuk penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/ satuan pendidikan.
Kecuali itu, dalam PP No. 19/2005 tidak disebutkan secara tegas siapa yang menentukan kelulusan peserta didik. Pasal 72 menyebutkan, (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah : a. Menyelesaikan seluruh program pengajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir seluruh mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.; c. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan d. Lulus Ujian Nasional.
Seharusnya ada kejelasan porsi kewenangan. Artinya, ada persentase yang jelas, berapa persen wewenang yang diberikan kepada sekolah untuk meluluskan siswanya dan berapa persen nilai UN. Sejauh ini kelulusan siswa ditentukan oleh nilai UN. Pemerintah menetapkan standar kelulusan berdasar capaian nilai minimal UN tanpa memperhatikan prestasi siswa selama proses belajar mengajar di sekolah.
Jika hasil UN digunakan untuk pemetaan, hasil UN harus dijadikan pijakan bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan guna meningkatkan mutu pendidikan. Ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberian bantuan. Sayangnya, hal ini tidak dilakukan. Yang terjadi, hasil UN hanya dicatat, sekolah mana yang mendapat nilai tertinggi untuk kelompok IPA, IPS, dan Bahasa, diberi peringkat, dan setelah itu dipublikasikan.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pemetaan sebaiknya tidak dilakukan tiap tahun, hasilnya tidak perlu direkayasa, dan meliputi semua mata pelajaran.
Selain itu, biaya yang dikeluarkan pemerintah tiap tahun untuk penyelenggaraan UN tidaklah sedikit. Tahun ini saja, Depdiknas melalui RAPBN mengajukan anggaran untuk UN SD sebesar RP. 500 Miliar rupiah kepada DPR ( Kompas, 12/9 ). Dan ini bukan kali yang pertama. Namun, UN tetap berlangsung. Ibaratnya, anjing menggonggong kafilah tetap berlalu.
Tapi, apakah benar dengan biaya sebesar itu akan meningkatkan mutu pendidikan ? jangan-jangan UN SD hanya akan menjadi sebuah proyek untuk memperkaya elite politik. Saya menulis seperti ini bukan tanpa alasan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa sekolah yang ingin anak didiknya “diperhatikan” dan diberi “kemudahan” harus pintar-pintar membuat koneksi dengan para birokrat pendidikan, dan tentu saja hal ini akan membuat pundi-pundi rupiah mereka kian melambung. Sehingga pertanyaan yang kemudian muncul adalah, “ UN merupakan pemetaan, kelulusan, atau proyek ?
UN = Etos Kerja Keras (?)

Dari penelitian yang dilakukan oleh Education Forum ditemukan bahwa tingkah laku belajar peserta didik dipengaruhi oleh perkiraan peserta didik tentang apa yang akan dinilai ( diujikan ). Karena itu, Ujian Nasional yang umumnya menanyakan dimensi kognitif dari mata pelajaran akan menjadikan peserta didik selama belajar tidak merasa perlunya melakukan eksperimen di laboratorium, tidak perlu membaca novel, tidak perlu latihan mengarang, tidak perlu melakukan kegiatan terus-menerus secara berdisiplin dan berbagai kegiatan belajar yang dalam dirinya diarahkan untuk menanamka nilai dan pengembangan sikap. Sebab, kesemuanya itu tidak akan diujikan/dinilai. Dampak lebih lanjut adalah munculnya lembaga bimbingan tes yang mengakibatkan tidak lagi menjadikan sekolah sebagai pusat pembudayaan.
Pertanyaannya adalah seberapa jauh Ujian Nasional dapat menjadi penentu peningkatan mutu pendidikan dan etos kerja rakyat Indonesia ?
Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat bahwa Ujian Nasional alias UN tidak dapat ditawar dan harus dilaksanakan agar anak sekolah terlatih untuk bekerja keras dan berani bersaing. Menurut beliau, UN akan memaksa siswa belajar dan menumbuhkan etos kerja keras.
UN sebagai jalan meningkatkan mutu lahir dari alur pikir yang simpel, hadang di ujung. “ Ibarat membeli baju, kita tidak perlu mengetahui bagaimana sulitnya memasukan benang ke jarum, yang penting lihat bajunya, bagus atau jelek, “ kata Wapres Jusuf Kalla setahun lalu. Dalam hal ini, beliau sudah menganut pandangan bahwa sekolah adalah pabrik dan ujian adalah seleksi produk.
Pandangan mekanistis semacam ini merupakan penjegal fungsi pendidikan dalam mendewasakan anak didik. Pendidikan dianggap sebagai lembaga yang bekerja seperti pabrik. Peserta didik disebut input, pendidikan disebut proses, dan hasil didik disebut output. Produk yang gagal, yang tidak sesuai dengan standar disisihkan. Hanya yang memenuhi standar yang boleh melanjutkan sekolah atau masuk ke lapangan kerja.
Logika semacam ini telah berlangsung lama dan melengkapi kekeliruan sebelumnya bahwa mendidik adalah menghafal. Menghafal kaidah moral dan ilmu pengetahuan. Ujian pun menjadi sederhana, yaitu sarana untuk menilai hafalan yang telah ditulis di buku pelajaran. Mereka yang 100 persen hafal adalah anak yang paling cerdas. Anak yang tak mencapai nilai standar disisihkan sebagai sampah produksi. Untuk memperoleh hasil ujian sesuai standar, ada ikhtisar instan: bimbingan belajar alias bimbel, tapi realitasnya adalah bimbingan tes. Jadi, UN bukan bukanlah sarana pendidikan kerja keras dan semangat bersaing, apalagi sarana pembentukan karakter.
Bila mengutip pendapat Utomo Dananjaya, Ujian Nasional adalah upaya instan yang bersifat darurat hanya untuk lulus ujian, sedangkan bimbel adalah Unit Gawat Daruratnya. Saking kecewanya dengan lembaga pembonsaian dan juru penolong yang menjerumuskan anak sekolah menjadi tukang hafal soal dan jawabannya, sampai-sampai Prof. Andi Hakim Nasution (alm.) pernah menulis artikel yang dengan sinis menganjurkan pemerintah untuk menutup sekolah dan menggantinya dengan bimbel saja.
Apakah ini yang dimaksud “kerja keras”?
Yang terjadi ialah, Respons terhadap UN bukan belajar keras seperti yang diduga penggagasnya, tetapi membentuk “tim sukses” , dengan rekayasa dan manipulasi di sekolah. Maka, meski UN diselenggarakan tiap tahun dan standar ditinggikan, jika proses pembelajaran tidak dibenahi, dipastikan peningkatan mutu dan etos kerja seperti yang dikhayalkan penggagasnya tidak akan terjadi.

Paket C dan Penyelamatan Darurat

Bagi mereka yang tidak lulus UN disediakan peluang mengikuti Ujian Pendidikan Kesetaraan sebagai pilihan yag terbaik, katanya ( Kompas, 26 Juni 2006), diantara semua pilihan yang jelek (the best among the worst. Namun, Paket C ( Setara SMA ) memiliki beberapa keterbatasan. Selain Paket C hanya dimungkinkan untuk non-IPA, perolehannya juga lebih telat dari tanggal penerimaan di Perguruan Tinggi.
Tanggal 19-22 Juni 2007 korban UN SLTA mengikuti UN pendidikan kesetaraan untuk mendapatkan ijazah Paket C. Padahal, 29 Juni adalah hari terakhir pendaftaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru ( SPMB ) ke Perguruan Tinggi Negeri ( PTN ). Anak-anak yang ingin melanjutkan ke PTN terpaksa gigit jari atau langsung mencari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jika berniat melanjutkan pendidikan pada tahun ini. Nasib anak-anak yang tidak lulus Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) lebih memprihatinkan. Setelah selama tiga tahun belajar untuk kompeten di bidang tertentu, mereka terpaksa menerima ijazah paket C jika lulus UN pendidikan kesetaraan. Hal ini terjadi juga pada anak-anak yang tidak lulus UN SMP/MTs.
Dalam pemikiran UU Sisdiknas, jalus nonformal jelas bukan jalur penyelamat, keduanya memiliki kaidah masing-masing. Oleh karena itu, menyelesaikan ketidaklulusan di jalur formal melalui jalur nonformal bukan yang dimaksudkan oleh UU dan merupakan kebijakan yang tidak pantas. Dalam hal penyelamatan pun pemindahan secara “paksa” ( karena tidak ada pilihan lain ) korban UN yang tidak lulus untuk mengikuti UN pendidikan kesetaraan patut dipertanyakan. Peserta didik yang lulus UN kesetaraan tahun 2007 tetap saja tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sehingga egablity ( keadaan memenuhi syarat ) yang didengung-dengungkan para pembina pendidikan kesetaraan ini hanya dimanfaatkan pemerintah untuk mempertahankan kebijakan UN dalam konteks politik dan kekuasaan.
Pindah jalur pendidikan hanya untuk mendapat ijazah dari pendidikan kesetaraan yang tidak pernah dijalani anak akan menambah beban mental dan psikologis anak yang tidak lulus UN. Selain melanggar prinsip evaluasi yang diamanatkan UU Sisdiknas, menjadikan UN pendidikan kesetaraan sebagai remidi bagi anak-anak yang tidak lulus UN berarti menambah daftar kelalaian pemerintah dalam pemenuhan dan perlindunganhak asasi warga negara, terutama hak atas pendidikan dan hak-hak anak.
UN Bukan Solusi Perbaikan Pendidikan Kita

Daftar keberatan terhadap UN saya kira masih bisa diperpanjang. Yang pasti, ada dua hal yang perlu digarisbawahi disini. Pertama, meski tak ada-termasuk para penentang UN-yang tak setuju bahwa kita harus punya semangat bekerja keras jika ingin sukses, persoalannya adalah apakah berul UN model seperti ini bisa membuat orang bekerja keras? Setiap orang yang terlibat dengan adanya UN tahu bahwa yang terjadi dengan adanya UN adalah justru kecurangan-kecurangan dan manipulasi nilai. Maka, jangan-jangan bukan saja berbagai bentuk ujian nasional gagal meningkatkan semangat bekerja keras dan prestasi akademik, ia malah “suskses” dalam meningkatkan kemerosotan karakter. Kedua, peningkatan mutu pendidikan kita terletak bukan hanya pada UN, melainkan juga pada banyak sekali aspek lain yang harus digarap secara telaten dan dalam jangka panjang, baik aspek-aspek yang terkait langsung dengan pendidikan ataupun dengan kehidupan bangsa kita secara lebih luas.
Selama kualitas pendidikan dan pelatihan guru buruk, gaji guru nonPNS kecil, sarana pendidikan miskin, manajemen sekolah amburadul, kurukulum tak tepat guna, korupsi merajalela dan masih banyak lagi faktor, UN tak akan banyak bermanfaat, kalau tak malah merugikan. Memaksakan UN sebagai satu-satunya penentu kelulusan dalam kondusi yang tidak kondusif seperti ini sangatlah tidak fair bagi siswa sehingga ada aspek hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang terkait dengan kebijakan Ujian Nasional ini. Aspek hukum, pembangunan pendidikan Indonesia dilandasi oleh UU No.25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan aspek HAM mengacu pada UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
Hingga kini pemikiran dan tujuan yang melandasi kebijakan UN masih amat rancu. Penjelasan para birokrat pendidikan di jakarta maupun di daerah tentang UN tidak konsisten atau mencerminkan kekurangpahaman mengenai fungsi dan tujuan ujian, evaluasi dan standarisasi.
Jika UN dimaksudkan untuk mendapatkan pemetaan kondisi pendidikan nasional, mengapa harus semua siswa mengikutinya? Mengapa tidak menggunakan metode sampling agar lebih hemat? Dan untuk tujuan pemetaan, seharusnya nilai ujian tidak perlu diumumkan, apalagi sampai menjatuhkan mental siswa.
Jika UN digunakan untuk menentukan kelulusan siswa, prinsip ujian test what you teach ( ujilah apa yang anda sudah ajarkan ) jelas sudah dilanggar. Jelas yang terjadi justru teach what you test ( ajarakan apa yang akan anda ujikan )
Adalah kewajiban pemerintah untuk mengetahui kemampuan yang telah dimiliki para peserta didik dalam rangka menjamin tersedianya pendidikan bermutu berdasarkan kualitas atau mutu yan telah ditetapkan pemerintah yang dinyatakan dalam standar kemampuan nasional. Apalagi, berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003, adalah hak penduduk usia sekolah untuk mendapat pendidikan dan hal ini berarti bahwa hak penduduk tersebut untuk mendapat pendidikan bermutu, bukan kewajiban untuk mengikuti UN sehingga UN bukanlah solusi yang tepat bagi perbaikan pendidikan nasional kita.
Oleh karena itu, UN seharusnya difungsikan sebagai pemetaan kualitas yang kemudian dijadikan salah satu landasan untuk memperbaiki layanan pendidikan oleh pemerintah terhadap warga negaranya, bukan untuk menentukan keberhasilan seorang peserta didik dalam bentuk keputusan lulus atau tidak lulus.
Kemanakah Kita Harus Melangkah ?

Saya kira, sudah terlihat jelas bahwa UN bukan merupakan solusi yang tepat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional kita. Ujian Nasional merupakan puncak gunung es yang menyembunyikan persoalan hakiki pendidikan Indonesia di bawah permukaan. Para guru atau profesor yang paham betapa akutnya penyakit pendidikan kita, gagal mengharapkan perubahan. Kira semua khawatir kegagalan pendidikan yang sudah berlangsung sepanjang 63 tahun akan berlangsung lebih lama lagi dan mengakibatkan lebih banyak lagi hilangnya kepribadian anak bangsa. Lantas, kemanakah kita harus melangkah ? solusi apa yang tepat untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional kita ?
Meningkatkan mutu pendidikan tidak bisa melalui UN, tetapi harus dengan langkah-langkah sebagai berikut :
Pertama, kita harus memahami essensi pendidikan. Belajar bukan sekedar menyiapkan diri menghadapi ujian, tetapi bagaimana mengembangkan kemampuan diri menghadapi kehidupan.
Kedua, dibutuhkan komitmen pemerintah dalam mengelola pendidikan.implikasinya, membebaskan pendidikan dari kungkungan elite politik yang hendak memanfaatkan pendidikan untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan, dan yang menjadikan UN sebagai proyek untuk memperkaya diri.
Ketiga, memaksimalkan partisipasi pelaku pendidikan dalam menghasilkan peraturan dan kebijakan pendidikan. Tanpa peran mereka, tidak mungkin pendidikan dapat menghasilkan subyek atau aktor sosial sebagai kunci perubahan sosial. Sampai kapanpun, pendidikan hanya akan menjadi pemelihara status quo dalam masyarakat, perubahan sosial tidak mungkin terjadi secara signifikan, keadilan sosial yang menjadi cita-cita nasional pun tetap berada dalam dunia mimpi.

Sumber: http://mhs.blog.ui.edu/najmu.laila/archives/6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Write down your comment here / Tulis Komentar disini