18 Mei 2009

PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DARI BOS dan PENDAMPING BOS (BPP/BPPP)


Dana pendamping BOS di Kota Semarang

- Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) : untuk SD dan SMP swasta

- Biaya Pendamping Penyelenggaraan Pendidikan (BPPP) : untuk SD dan SMP negeri

Secara umum

Program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Sekolah Negeri (SD dan SMP)

Sekolah Swasta (SD dan SMP)

Menggratiskan seluruh siswa miskin

Menggratiskan seluruh siswa miskin

Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah

Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta

Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah.

Pemda wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut

Pemda wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi.

Tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa mampu

Semua sekolah negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik

Sekolah Penerima BOS Semua sekolah swasta yang telah memiliki ijin operasional

Biaya investasi menjadi tanggungjawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah

Biaya investasi bisa mendapatkan bantuan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah

Biaya personal (sepatu, tas, seragam, dll) menjadi tanggungan peserta didik.

Biaya personal (sepatu, tas, seragam, dll) menjadi tanggungan peserta didik.

menyanksi pihak yang melanggarnya.

menyanksi pihak yang melanggarnya.

Kebutuhan Biaya Pendidikan (PP 19/2005)

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

Pendidikan Gratis Dikdas (SD dan SMP)

Tidak memungkinkan karena pendidikan membutuhkan penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, jadi dipastikan membutuhkan biaya.

Sekolah Gratis Dikdas pada SD dan SMP Negeri

bermakna bahwa peserta didik dan orang tua atau wali peserta didik tidak membayar biaya pendidikan yang dibutuhkan sekolah karena disediakan oleh pemerintah, yang dimaksud sekolah gratis adalah peserta didik bisa sekolah tanpa kewajiban membayar apa pun baik untuk biaya investasi maupun biaya operasi sekolah.

Dana BOS dan Pendamping BOS (BPP/BPPP)

BOS

BPP/BPPP

Jumlah

Per Thn/siswa

Per bln/siswa

Per Bln/siswa

Per Bln/siswa

Per Thn/siswa

Per Bln/siswa

SD

Rp400.000

Rp33.333

Rp156.000

Rp13.000

Rp556.000

Rp46.333

SMP

Rp575.000

Rp47.917

Rp402.000

Rp33.500

Rp977.000

Rp81.417

Penggunaan BOS

1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru: biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru)

2. Pembelian buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan

3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan diluar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba)

4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa)

5. Pembelian bahan-bahan habis pakai: buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.

6. Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli Genzet.

7. Pembiayaan perawatan sekolah: pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.

8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.

9. Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.

10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, prahu penyeberangan, dll)

11. Pembiayaan pengelolaan BOS: alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat menyurat, insentif bagi satu orang penyusun laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.

12. Pembelian personal komputer untuk kegiatan belajar siswa: maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP dalam satu tahun anggaran.

13. Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik dan mebeler sekolah.

Penggunaan BPP/BPPP

a. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru : biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaraan ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut.

b. Pembelian buku : buku pelajaran (BSE), buku tulis untuk ulangan mapel, buku induk peserta didik, buku inventaris dan LKS.

c. Pembelian bahan-bahan habis pakai : ATK dan bahan praktikum.

d. Pembelian kebutuhan rapat-rapat sekolah : snack, gula, kopi, teh dan bahan bakar minyak tanah /gas.

e. Pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler : program pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.

f. Pembiayaan Kegiatan : OSIS, Lomba mapel dan OSN, serta PHB Keagamaan dan Nasional.

g. Pembiayaan Evaluasi atau Penilaian : Ulangan harian, Remedial, Ulangan mid semester, Ulangan Semester, Ulangan Kenaikian Kelas, Ujian penjajagan, Ujian praktek. Ujian sekolah, Try Out/ Latihan Ujian, UASBN/UN, Tes kemampuan Dasar (TKD) dan Pengembangan potofolio Siswa.

h. Pengembangan profesi guru: IHT dan KKG/MGMP serta sejenisnya.

i. Pembiayaan perawatan : pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler dan perawatan sejenis lainnya yang sifatnya ringan.

j. Pembiayaan langganan dan jasa : langganan koran, listrik, air, telpon dan internet.

k. Pembiyaan pengelolaan BPP/BPPP : ATK, surat menyurat, meterai dan penyusunan laporan.

l. Bila seluruh komponen diatas telah terpenuhi pendanaannya dari BPP/BPPP dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BPP tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga pembelajaran, alat laboratorium dan media pembelajaran.

Buku dari BOS/BPP/BPPP

Tahun 2008 telah dianggarakan 1 buah buku / siswa dari BOS buku.

Tahun 2009 sebagian dana BOS harus untuk membeli buku yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah sebanyak jumlah siswa.

- SD : buku IPS (kelas 4, 5 dan 6) dan PKN (kelas 1 s/d 6)

- SMP: buku PKN (kelas 1 s/d 3) dan IPA (kelas 1 s/d 3)

Harga buku harus mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Depdiknas.

Tahun 2009 melalui BOS/BPP/BPPP BUKU BSE harus terpenuhi seluruhnya tahun ini, karena unit cost BOS ditambah BPP/BPPP didalamnya untuk pembelian buku .

Sanksi

1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).

2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS yang terbukti disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau ke kas negara.

3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.

Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada Kab/Kota dan Propinsi, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

Sumber: www.disdik-kotasmg.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Write down your comment here / Tulis Komentar disini